|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Monday, 06 July 2009 |
|
Edarkan Narkoba, Pecatan TNI Ditangkap
KUDUS - Sartono Said (51), warga Desa Karang Bener RT 05/ RW 03
Kecamatan Bae, yang juga pecatan anggota TNI, ternyata tidak pernah
kapok. Buktinya, usai dipecat sebagai anggota TNI karena kedapatan
membawa narkoba, Jumat (6/3) lalu, ditangkap polisi karena diduga
mengedarkan shabu-shabu. Dia ditangkap di rumahnya, di Desa Karang
Bener sekitar pukul 15.00.
Kasat Narkoba Polres
Kudus, AKP Kumija, mengatakan, kasus narkoba yang dilakukan oleh
Sartono Said merupakan yang kedua kalinya. Di mana sebelumnya Sartono
Said pernah terlibat kasus yang sama pada tahun 2007 dan divonis oleh
majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun. "Sartono Said
pernah melakukan kasus yang sama pada bulan Januari 2007," tegasnya.
Dalam
kasus kali ini, jelas Kumija, Sartono Said akan dijerat Pasal 62
Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan maksimal
hukuman 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah 0,5 gram shabu yang ditaruh didalam bungkus rokok Exclustiv.
Namun,
dalam penangkapan oleh pihak polisi, Sartona Said mengaku dijebak.
"Saya merasa dijebak, karena setelah tertangkap pada tahun 2007, saya
tidak pernah lagi menggunakan barang itu," kilah Sartona Said, ketika
ditemui wartawan.
Sementara itu, menurut AKP Kumija, penangkapan
Sartono Said, bermula ketika ada seseorang yang memesan shabu-shabu
kepada Awi, teman Sartono Said, pada tanggal 1 Maret 2009. Karena tidak
memiliki barang tersebut, akhirnya pada hari Kamis (5/3) Sartono Said
bersama Mukhlis ke rumah Nur Yahman di Desa Cluwak, Pati.
Sesampai
di sana, Nur Yahman menelpon Awi untuk datang membawa barang berupa
shabu-shabu seberat 0,5 gram. Barang ini ditaruh di sebuah botol kecil
yang dibungkus tisu. Kemudian Sartono Said, memberikan uang sebesar Rp
600 ribu kepada Awi. Sebagian shabu-shabu itu kemudian dinikmati oleh
Sartono Said dan teman-temannya.
Setelah selasai menikmati shabu-shabu, Sartono Said pulang ke rumahnya di desa Karang Bener RT
05/ RW 03 Kecamatan Bae. Hari itu juga sekitar pukul 15.00 petugas
Satuan Narkoba Polres Kudus melakukan penangkapan terhadap Sartono
Said. (cw5/rus)( ngutip : polres kudus.com)
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Monday, 06 July 2009 |
|
DI KP. AIKAI KAB. PANIAI PAPUA.
PELAKU : WARGA MASYARAKAT SUKU BOMA.
KORBAN : 1 ORANG WARGA MASYARAKAT MENINGGAL DUNIA DAN 3 ORANG LUKA BERAT TERKENA TEMBAKAN SERTA 1 ORANG ANGGOTA POLSEK TERKENA ANAK PANAH.
PENYERANGAN TERHADAP ANGGOTA BRIMOB DAN ANGGOTA POLSEK PANIAI TIMUR YANG DILAKUKAN SEKELOMPOK MASYARAKAT.
KRONOLOGIS KEJADIAN : SAAT ANGGOTA BRIMOB BARU DARI MAPOLRES PANIAI SELESAI MELAKSANAKAN APEL PAGI, MELIHAT TERJADI KERIBUTAN ANTARA SUKU BOMA DENGAN SUKU DEGEI DI LAPANGAN SOEHARTO ENAROTALI.
ANGGOTA BRIMOB BERUSAHA UNTUK MELERAI NAMUN JUSTRU DISERANG BALIK OLEH MASSA DENGAN MENGGUNAKAN PARANG, PANAH, KAMPAK, BATU DAN KAYU, LALU ANGGOTA BRIMOB MELEPASKAN TEMBAKAN PERINGATAN UNTUK MEMBUBARKAN MASSA.
NAMUN MASSA BERTAMBAH ANARKHIS DAN BERUSAHA MEREBUT SENJATA API YANG DIBAWA BRIPTU AHMAD DAN BRIGADIR SUSANTO, KARENA TERDESAK ANGGOTA BRIMOB MELEPASKAN TEMBAKAN UNTUK MELUMPUHKAN MASSA, NAMUN MASSA BERTAMBAH BERINGAS DAN TERUS MENYERANG ANGGOTA BRIMOB DENGAN MELEPASKAN ANAK PANAH. AKIBAT KEJADIAN TERSEBUT 1 ORANG WARGA MENINGGAL DUNIA DAN 3 ORANG LUKA BERAT TERKENA TEMBAKAN SERTA 1 ORANG ANGGOTA POLSEK PANIAI TIMUR MENGALAMI LUKA TERKENA ANAK PANAH.
IDENTITAS KORBAN :
1. MATHEUS BOMA ( 54 TAHUN ) MENGALAMI LUKA TEMBAK DI PERUT SEBELAH KIRI SEHINGGA MENINGGAL DUNIA.
2. MARTEN PIGAI ( 27 TAHUN ) MENGALAMI LUKA TEMBAK DI PAHA KANAN ( DIRAWAT RSUD NABIRE ).
3. SIMON KEIYA ( 25 TAHUN ) MENGALAMI LUKA TEMBAK DI KAKI KIRI ( DIRAWAT RSUD NABIRE ).
4. PENTETUS BOMA ( 50 TAHUN ) MENGALAMI LUKA TEMBAK DI PUNGGUNG KANAN ( DIRAWAT RSUD NABIRE ).
5. BRIPDA FAISAL ANGGOTA POLSEK PANIAI TIMUR MENGALAMI LUKA DI PANTAT KANAN TERKENA ANAK PANAH ( DIRAWAT ).
KASUS DITANGANI OLEH POLRES PANIAI.
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Monday, 06 July 2009 |
|
Berdayakan Anak Muda dalam Perangi Narkoba
[10 Juni 2009] Dalam perang melawan narkoba, sering kali suara anak muda terabaikan. Padahal, merekalah yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjadi korban. Karena itu, peran kaum muda sudah saatnya diperbesar dalam gerakan antinarkoba.
Usaha pencegahan selalu merupakan usaha yang membutuhkan waktu dan proses sampai kita dapat melihat hasil nyata. Kaum muda harus berada di garda terdepan untuk mengampanyekan gerakan antinarkoba. Hal itu akan sangat berguna, khususnya bagi kaum sebaya mereka. Sebab, kita tidak dapat memungkiri bahwa kaum muda menjadi salah satu sasaran terbesar penyalahgunaan narkoba di dunia.
Imbauan agar pemerintah memberi peran lebih besar bagi kaum muda dalam gerakan antinarkoba sudah diperdengarkan sejumlah pihak. Namun, dalam praktiknya, hal itu tidak pernah terealisasi secara simultan. Sejumlah aktivis muda antinarkoba disejumlah daerah yang bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) setempat—misalnya, dalam beberapa tahun terakhir berusaha membuat gerakan anti narkoba dengan mengerahkan kelompok remaja. Namun, tanggapan Pemerintah Daerah terhadap hal tersebut terkesan minim dan cenderung insidental.
Menurut dr. Moemoe Karmoedi, salah seorang penggiat remaja anti narkoba di Karawang, kegiatan ini diadakan dengan tujuan agar anak muda termotivasi berperan dalam memerangi masalah narkoba. Selain itu, mengingatkan pihak-pihak lainnya tentang pentingnya peran kaum muda dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal.
Ditanya tentang hal apa saja yang telah dicapai dr. Moemoe mengatakan, mungkin sulit memberi penjelasan rinci. Yang pasti, paparnya, dia senang ketika mengetahui bahwa para remaja setelah mengikuti kegiatan yang diprakarsainya termotivasi untuk melakukan kegiatan anti narkoba di tempat tinggalnya.
”Dia berinisiatif mengumpulkan anak muda dan membuat kegiatan sekaligus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Ini perlu terus dikembangkan dan dimotivasi,” kata dr. Moemoe.
Sementara itu, Kepala Pusat Pencegahan Lakhar BNN, Brigjen Pol. Drs. Anang Iskandar, SH, MH, menyambut baik berbagai upaya yang dilakukan masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan narkoba.”Kami sangat mendukung dan mensuport upaya-upaya yang dilakukan masyarakat dalam memerangi narkoba. Dan kami juga siap bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat atau lembaga yang ingin melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan penggunaan narkoba,” ujar Anang.( dikutip : bnn )
Oleh: Tim Data & Info
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Monday, 06 July 2009 |
|
Konsumsi Miras Bupati Tolikara Masuk RS
TIMIKA(PAPOS) – Diduga akibat pesta minuman keras (Miras), Bupati KabupatenTolikara Jhon Tabo, menjalani perawatan intensif di ruang VIP RSUDKabupaten Mimika. Selain itu Bripka Edward W, salah satu temannya minummeninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan.
KetikaPapua Pos ini mengkonfirmasi, tentang penyakit yang diderita Jhon Tabo,pihak Rumah Sakit tidak memberikan hasil diagnosa secara terperinci.Karena menurutnya penjelasan tersebut adalah hak pasien.
“Ituhak pasien. Kita hanya memberikan pertolongan medis saja sesuai protapdan diagnosa penyakit pasien,” Direktur RSUD dr.Thio melalui Pjs nyadr.Herlina saat dikonfirmasi via ponselnya, Selasa (30/4) kemarin.
Dijelaskanbahwa pasien tersebut sudah keluar dari tadi siang dan kedatangannya keRumah Sakit juga tidak sendiri, tetapi diantar olah dokter pribadinya.
“Ia tadi sudah keluar sekitar jam 12 atau jam 1 siang,”ujarnya.
KapoldaPapua Irjen Pol.Drs. FX.Bagus Ekodanto yang dikonfirmasi Papua Postentang kejadian itu, membenarkan bahwa anggotanya Edward Wanmameninggal dunia setelah minum minuman keras (Miras) bersama BupatiTolikara,Jhon Tabo, Sabtu (27/6) lalu di Timika.
MenurutKapolda Papua, pihaknya telah mengeluarkan larangan bagi anggotanyatidak boleh minum minuman keras, namun anggota secara diam-diam adayang melanggar peraturan tersebut. Untuk itu Kapolda Papua akan tetapmemproses para pelaku, bila terbukti akan diturunkan pangkatnya danbahkan tidak akan segan-segan untuk melakukan pemecatan bagi yangmelanggar peraturan.
Halyang sama dikatakan Plh Kabid Humas Polda Papua, AKBP Nurhabrimembenarkan bahwa Bupati Tolikara, Jhon Tabo menjalani perawatan medisakibat efek dari minuman keras, bersamaan dengan peristiwa yang menimpaBripka Erward Wanma yang meninggal, Selasa (30/6) pagi dinihari.
“Korbandindikasi kuat meninggal akibat over dosis minuman keras, karena JhonTabo dengan anggota saya sebelumnya melakukan pesta Miras di salah satuBar di Timika pada, Sabtu (27/6) lalu,” jelas Kapolda Papua.
Namununtuk memastikan penyebab meninggalnya Bripka Edward, personil Polresyang selama ini menjalankan tugas di Polsek Kuala Kencana, masihmenunggu hasil otopsi. “Kita tinggal tunggu saja hasilnya,”tutur Nurhabri.
Darikronologi kasusnya berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, padaSabtu sekitar pukul 09.00 WIT, Jhon Tabo didampingi ajudannya BripkaFredi B bersama almarhum Bripka Edward W, termasuk seorang bintarasenior lainnya diidentifikasi melakukan pesta minuman keras di salahsatu bar dibilangan Achmad Yani.
Dariinformasi pemilik bar yang dihubungi,Selasa (30/6) kemarin, mengatakanbahwa rombongan datang ditemani pramuria, setelah selesai pesta miras,pada malam hari, Jhon Tabo bersama teman minumnya beranjak menuju RimbaPapua Hotel setelah itu kembali ke Serayu Hotel, tempat penginapan JhonTabo yang ditengarai datang ke Timika guna mengikuti kampanye dialogSurya Pallo, Senin (29/6) lalu.
Sementaraitu, almarhum Edward sempat menjalani perawatan di klinik pengobatanRafael milik dr.Moses Untung di Jalan Elang. Tetapi,Selasa (30/6) pagidinihari Edward Wanma, meninggal dunia.
“Untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga masih menunggu proses otopsi,” kata Plh Kabid Humas Polda Papua.
Untukdiketahui, Jhon Tabo saat ini dinyatakan tersandung kasus korupsi dansedang diajukan surat ijin penahanan kepada Presiden melalui BareskrimMabes Polri.(cr-50)
Ditulis oleh Cr-50/Papos
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Monday, 06 July 2009 |
|
Kapolda NAD :
Ada Dugaan Aceh Produsen Shabu
Banda Aceh- Kapolda Aceh merasa yakin produksi barang haram jenis shabu mulai masuk di daerah paling ujung Sumatera ini. Buktinya, rata-rata sekitar 10 persen pemakai di 23 kabupaten/kota berhasil ditangkap.
Berdasarkan data pengguna narkotika di jajaran Polda, Poltabes dan Polres September 2008 hingga Juni 2009, pengguna shabu-shabu selain remaja, masyarakat kelas
menengah juga ada oknum kepolisian.
"Berat dugaan saya ada produsennya di Aceh, saat ketangkap justru ditemukan uang hasil penyitaan cukup besar. Namun, daerah mana masih dalam penyelidikan," ungkap Irjen Pol Adityawarman usai peringatan HUT Bhayangkara 1 Juli di Banda Aceh, Rabu, kemarin.
Kasus shabu dan narkoba lainnya, katanya justru menjadi salah satu alat perusak generasi masa depan, karenanya, pihaknya menyatakan ’perang’ terhadap narkotika dan sejenisnya di Aceh.
Kapolda menilai, mengapa yakin Aceh diduga sebagai produsen, sebab, daerah ini semakin terbuka dengan kondusifnya situasi, sehingga, tambahnya berbagai benda yang bisa diolah menjadi shabu ada ditemukan di Aceh, baik dari dalam maupun luar negeri. "Benda itu dari luar Aceh, kemudian diolah disini lalu dijual," ungkapnya.
Menurutnya, untuk mengungkap dan sekaligus mencegah
pengguna shabu-shabu itu, jajarannya dari Ditnarkoba Polda Aceh bekerjasama tim khusus anti narkotika dari Mabes Polri melacak pelakunya di sejumlah kabupaten/kota.
Aditya menyebutkan untuk melacaknya butuh waktu, sebab, pengguna shabu itu identik dengan adanya diskotik, sedangkan daerah Aceh dengan status Syariat Islam justru lokasi tersebut tidak ada lagi.
"Saya heran juga, di Aceh kan tidak ada lagi diskotik, lalu dimana pengguna memakainya dan inilah yang sedang kita lacak terus," tandas Aditya.
Terkait adanya oknum aparat polisi yang terlibat, Kapolda mengungkapkan untuk segera menghentikannya, sebab, tidak ada ampun jika tertangkap dan bagi pemakai yang sudah berat pihaknya segera membuat surat untuk memberhentikannya.
"Buat apa lagi kalau sudah paranoid, maka kita berikan pensiun muda, atau langsung kita pecat, sebab, kalau sudah berat kenanya susah untuk memulihkan kembali," tandasnya.
Polisi Kepung Rumah Pengedar Shabu
Khairul (52) warga Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar harus kandas setelah aparat keamanan menggerebek tempat persembunyiannya, di Desa Perapat Hulu (pajak hewan) Kecamatan Babussalam. Dari tangan tersangka disita barang bukti satu paket shabu yang berada disaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Drs Arsyad saat dikonfirmasi Rabu (1/7) melalui Kasat Narkoba Iptu Edwin Aldro,SH membenarkan penangkapan tersebut.
Di tempat terpisah, Sat Narkoba Polres Agara juga menciduk tiga pengisap ganja dari warung tuak, di Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam.
Mereka tak menduga akan didatangi polisi saat lagi asyik mengisap ganja. Selanjutnya Syamsul Bahri (32) warga Semadam, Pardi (26) warga Semadam dan Zul (28) warga Deleng Perkison kini mendekam di sel tahanan. (amn/imj) (ngutip rakyat aceh online )
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Monday, 06 July 2009 |
|
Panitia Khusus (Pansus) DPR yang membahas RUU Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) tidak menginginkan UU yang dihasilkan setengah jadi.“ Kami tetap bertekad menyelesaikan RUU ini simple tetapi berkualitas,”tandas anggota Pansus RUU Tipikor Gayus Lumbuun pada raker denganMenhukham Andi Mattalata, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan KepalaPPATK Yunus Husein di Jakarta, Rabu (17/6).
Dalam acara yang dipimpin Ketua Pansus RUU Tipikor Dewi Asmara,sejumlah anggota Pansus menyatakan tekadnya untuk menyelesaikan RUUTipikor sebelum masa jabatan DPR berakhir tanggal 30 September 2009.
Karena itu Lukman Hakim Saifudin dari FPP meminta segenap anggotaPansus untuk meneguhkan komitmennya menyelesaikan RUU Tipikor sebagaipersembahan DPR periode 2004-2009. Karena waktu yang tersedia tidakbanyak, dia mengusulkan rapat-rapat Pansus tidak hanya dilakukan padahari Rabu dan Kamis, tetapi bisa ditambah harinya.
Selain itu, Pansus perlu menyusun jadwal rapat lengkap hingga tanggal30 September sehingga diketahui tahapannya dari rapat pansus, panja,timus dan tim sinkronisasi sampai pada pembicaraan tingkatII/pengambilan keputusan di tingkat paripurna. Dia juga mengusulkansegera Pansus membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertugas membahasmasalah substansial. “ Perlu disusun jadwal yang pasti hingga rapatparipurna,” jelasnya.
Hal yang sama dikatakan Gayus Lumbuun (FPDIP) dan Zulkarnain Djabar(FPG), kalau perlu rapat-rapat Panja dikurangi dan diperbanyak rapatkerja Pansus yang langsung dihadiri Menteri dan Jaksa Agung. Pasalnyakata Gayus, RUU ini sangat mendasar dan belum pernah ada membentukpengadilan baru dibawah peradilan.
Zulkarnain menambahkan, lebih cepat lebih baik RUU Tipikor diselesaikansehingga perlu disusun jadwal atau sesi yang lengkap kapan RUU inidibawa ke sidang paripurna pengambilan keputusan. “ Saya usulkanrapat-rapat ditambah, kalau perlu rapat malam hari. Spirit untukmenyelesaikan RUU Tipikor harus menjadi prioritas kita,” terang dia.
Mulai bahas DIM
Dalam raker ini Pansus dan pemerintah mulaimembahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan fraksi-fraksiDPR disandingkan dengan DIM yang berasal dari pemerintah. Disepakatibahwa pembahasannya sifatnya fleksibel, artinya DIM yang disusun fraksibisa berubah dalam tingkat pembahasan sesuai perkembangan.
Meski demikian disepakati bahwa masalah-masalah yang menyangkutsubstansi tetap dibahas oleh Pansus, masalah redaksional dibawa ketingkat Panja dan masalah-masalah yang dalam DIM dalam posisi tidak adaperubahan (tetap) maka langsung disetujui rapat Pansus. Tidak kurangada 113 butir substansi yang akan dibahas dalam pembahasan RUU Tipikor.
Sedangkan Menhukham Andi Mattalata memerinci terdapat 4 kelompokpermasalahan, yaitu substansi, substansi baru, masalah yang tetap atautidak ada usulan perubahan dari fraksi-fraksi serta masalahredaksional. Masalah yang perlu dibahas mendalam antara lain, soalposisi hakim, lamanya pemeriksaan, judul RUU, tempat dan kedudukanPengadilan Korupsi.
Andi Mattalata yang didampingi Jaksa Agung menjelaskan latar belakangdiajukanya RUU Tipikor, dimana Pengadilan Tipikor yang dibentukberdasarkan pasal 53 UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan TindakPidana Korupsi, berdasarkan putusan MK dinyatakan bertentangan denganUUD 45. Karena itu pengaturan Pengadilan Tipikor perlu diatur kembalidengan UU yang baru. )(ngutip : dpr go.id )
|
|
|