Login Anggota






Lupa Password?
Belum ada akun? Daftar

Koban

ESSAY YURISDIKSI TERITORIAL LAUT INDONESIA PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Thursday, 04 June 2009


Pandangan Geo Politik bangsa Indonesia telah menempatkan laut sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keutuhan wilayah suatu Negara, yang memiliki kesatuan Eko-nomi, Politik, Sosial - Budaya, Hukum, serta Pertahanan dan Keamanan.Indonesia merupakan Archipelagic State (Negara Kepulauan), maka sudah barang tentu laut merupakan salah satu medan juang bagi bangsa Indonesia, dalam mempertahankan integritas dan identitas negara, yang sekaligus juga dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat. Akan tetapi di lain pihak, mengingat luasnya laut Yurisdiksi Nasional dan lebarnya bentangan spektrum gangguan dan ancaman keamanan, maka memer-lukan pola pengamanan yang optimal. Hal ini disebabkan karena Negara Re-publik Indonesia terletak pada posisi yang sangat strategis, yaitu posisi silang lintas Internasional. Oleh karenanya potensi maritim yang ada perlu dibina, dikembangkan menjadi Kekuatan Keamanan Negara di Wilayah Laut.


Upaya-upaya tersebut harus di-tumpukan kepada pembinaa(n Sistem Swakarsa, dengan pengertian bahwa Strategi Keamanan Negara di wilayah laut yurisdiksi Nasional, apabila didu-kung oleh penataan sistem keamanan swakarsa maritim yang baik, maka pada gilirannya dapat menciptakan dampak Penangkalan terhadap segala bentuk gangguan keamanan di wilayah Laut Teritorial.Wilayah laut Teritorial Indonesia memiliki luas + 5,9 juta km 2, terdiri dari 3,9 km 2 wilayah laut, dan 2 juta km2 wilayah daratan (perbandinganya adalah luas wilayah daratan hanya 1/3 dari wilayah perairan/laut). Indonesia memiliki 17.508 buah pulau besar dan kecil, baik berpenghuni maupun ko-song, dengan garis pantai sepanjang 81.000km.


YURISDIKSI NASIONAL


Dalam melakukan penataan dan penumpuan tentang pembinaan masyarakat maritim, terlebih dahulu kita lihat ten-tang apa itu Yurisdiksi. Kata Yurisdiksi berasal dari bahasa Latin yaitu Yurisdic-tio, dimana Yuris artinya Kepunyaan Hukum, sedangkan kata Dictio memi¬liki arti ucapan. Jadi Yurisdiksi adalah Kekuasaan atau Hak atau Kewenangan menurut hukum. Yurisdiksi Nasional atau Yurisdiksi Negara adalah kewenan-gan atau hak atau kekuasaan suatu negara untuk memberlakukan hukum yang dibuat oleh negara itu sendiri di wilayah nasionalnya. Oleh karenanya hanya negara-negara yang berdaulat saja yang memiliki Yurisdiksi, sebab yurisdiksi merupakan cerminan atau refleksi terhadap kedaulatan dari suatu negara, baik dari aspek intern maupun aspek ekstern.


Dari aspek intern, dimana kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi dalam batas-batas wilayah teritorialnya. Sedangkan aspek ekstern adalah hak untuk mengadakan hubungan dengan masyarakat interna-sional serta mengatur segala sesuatu yang terjadi diluar wilayah teritorialnya (mengandung aspek Internasional). Bagaimana penerapkan azas teritorial dalam lingkup Yurisdiksi suatu negara, maka setidaknya ada empat azas, yaitu azas teritorial atau azas wilayah, azas nasional, azas universal dan terakhir azas perlindungan.


 
AZAS TERITORIAL / WILAYAH

 

Dalam azas ini, setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di wilayahnya atau di teritorialnya, akan tetapi juga ada pengecualian-pengecualian tertentu dalam pelaksanaannya, sehingga azas ini diterapkan Perkembangan issu strategis baik global, regional maupun nasional juga sangatlah kental turut mempenga-ruhi kondisi teritorial yurisdiksi laut Indonesia. Makin tingginya teknologi transportasi dan komunikasi menambah makin kompleksnya masalah-masalah yang harus dihadapi oleh suatu negara dalam mengawal yurisdiksi negara tersebut. Oleh sebab itu perlu diketahui juga tentang pengecualian - pengecualian dari prinsip-prinsip yurisdiksi teritorial dalam penerapanya yang meliputi antara lain:
1. Pengecualian terhadap kepala negara asing.


Adapun dasar-dasar pemikiran yang melatarbelakangi pemberian pengec-ualian ini adalah sebagai berikut:
a. Bahwa suatu negara yang berdaulat itu tidak dapat menjalankan yurisdiksi teritorialnya atas negara lain yang juga berdaulat. Atau lebih dikenal dengan azas "Par in parem non habet imperium".
b. Bahwa keputusan pengadilan suatu negara, itu pada umumnya tidak dapat dilaksanakan terhadap negara lainya, atau tidak berlaku azas Yuris-prodensi.
c. Bahwa berlaku prinsip Reciprocity dan Comity
d. Bahwa perkara yang menyangkut kebijaksanaan negara asing, tidak boleh diselidiki oleh negara lain.
e. Bahwa suatu negara yang mengijinkan negara lain memasuki teritorialnya, maka berarti bahwa negara tersebut telah memberikan hak kekebalan hukum terhadap negara lain tersebut. Oleh sebab itu berkaitan dengan hak kekebalan ini maka belaku dua status yang harus dipenuhi yaitu :
1).Bahwa tindakan pemerintah itu semata - mata hanya berkaitan dengan kedaulatan negara.
2).Bahwa tindakan pemerintah itu yang bekaitan dengan kegiatan komersial, maka dalam hal ini negara telah me-narik kekebalanya dan wajib tunduk kepada yurisdiksi negara asing.


2. Pengecualian terhadap perwakilan diplomatik dan konsuler Adapun dasar pemikiran yang melatar belakangi pemberian hak kekebalan ini adalah untuk menjaga agar missi fungsi diplomatik benar - benar dapat berjalan dengan efektif. Karena masalah-masalah ke diplomatikan dan ke konsuler an ini sebenarnya telah diatur dalam Konve^tsi Wina 1961 dan 1963, yaitu tentang hubungan diplomatik dan konsuler.


3. Pengecualian terhadap kapal negara asing. Adapun kapal - kapal negara asing yang mendapat hak kekebalan adalah kapal perang. Dengan bukti bahwa kapal perang adalah kapal yang dimiliki oleh Angkatan Bersenjata suatu negara, dengan tanda luar yang menunjukan ciri dari identitas suatu negara, kemudian dipimpin oleh seorang perwira militer, yang ditugaskan oleh negaranya, di awaki oleh awak kapal yang tunduk kepada disiplin Angkatan Bersenjata Reguler. sedangkan kapal dengan tujuan non komersial yang harus disertai bukti - bukti yang ditunjukan dengan bendera kapal serta dokumen - dokumen dari kapal tersebut.


Kekebalan tersebut diperoleh baik pada saat kapal masih berada pada laut lepas, di perairan/laut teritorial, maupun di wilayah laut/perairan pedalaman. Na-mun demikian bukan berarti bahwa kapal-kapal tersebut dapat dengan se enaknya melanggar peraturan perun-dangan negara lain. Pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan diatas kapal saat berada di pelabuhan, kecuali dilakukan terhadap warga lokal, maka yurisdiksi berada pada yurisdiksi eksklusif komandan kapal, termasuk apabila ada orang-orang yang berlari dan bersembunyi di atas kapal untuk mendapatkan perlindungan, maka yurisdiksi berada pada komandan ka¬pal. Kecuali ijin penangkapan ditolak, maka penyelesaian dapat dilakukan dengan saluran diplomatik. Demikian juga sebaliknya, yaitu apabila awak kapal negara asing tadi melakukan pelanggaran atau kejahatan saat mer-eka berada di darat, maka hak kekebalan itu tidak berlaku terhadapnya.


4. Pengecualian terhadap Angkatan Bersenjata negara asing Bahwa Angkatan Bersenjata negara asing, dianggap sebagai organ negara tersebut yang dibentuk untuk memeli-hara kemerdekaan, kekuasaan dan ke-selamatan suatu negara. Akan tetapi di sini kekebalan tidaklah absolut, kekebalan hanya diberikan terhadap Angkatan Bersenjata yang ditempatkan, bukan terhadap kelompok yang tidak memiliki organisasi dan tidak ada hubungannya dengan operasi militer, miskipun mereka mendapat perintah dari orang - orang yang me¬miliki pangkat militer. Kekebalan juga tidak diberikan kepada mereka yang berbaur dengan masyarakat sipil se-tempat. Artinya bahwa hak kekebalan itu hanya diberikan kepada mereka sepanjang Angkatan Bersenjata itu bertugas untuk negaranya, dan bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk bagi Angkatan Bersenjata pada tugas sebagai keamanan PBB. Atau bagi angkatan bersenjata asing yang ditugaskan pada pangkalan militer di Negara / kepulauan tertentu.


5. Pengecualian terhadap Organisasi Internasional. Bahwa sejauh mana hak kekebalan yang diberikan kepada Organisasi Internasional itu semua tergantung dari dan pada umumnyaTelah diatur oleh suatu perjanjian internasional antara negara itu dengan organisasi yang bersangkutan. (contohnya adalah Green Peace, Kapal dari organisasi internasional yang bergerak di bidang pengamat pencemaran lingkungan laut).


Azas Teritorial Nasional


1.Azas teritorial nasional aktif Bahwa suatu negara itu selayaknya adalah memiliki yurisdiksi terhadap masing-masing Warga Negaranya yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana di negara lain. Negara asing yang menganut sistem Common Low, telah membatasi yurisdiksinya kepada warga negaranya, hanya terhadap kejahatan - kejahatan yang berdampak sangat serius, seperti pembunuhan, narkotika, terorisme atau penghianatan terhadap negaranya. Adapun negara asing yang menganut sistem kontinental menerapkan prinsip ini secara luas, dimana negara memiliki yurisdiksi terhadap segala bentuk dan jenis kejahatan yang dilakukan oleh warga negaranya dimanapun mereka berada. (contohnya adalah Kapal Baltimar Zeppier berbendera Panama, dimana nahkoda kapal berkebangsaan Inggris, dibunuh oleh ABK nya sendiri berkebangsaan Philipina, pada tahun 1994 dilakukan di atas kapal, pada saat kapal tersebut sedang ber Lintas Damai di Laut Cina Selatan/wilayah teritorial Indonesia)


2. Azas teritorial nasional pasif Bahwa negara itu memiliki yurisdiksi untuk mengadili setiap orang asing yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana terhadap warga negaranya di luar negeri.


AZAS TERITORIAL UNIVERSAL

Bahwa suatu tindak pidana yang tunduk terhadap yurisdiksi universal adalah tindak pidana yang berada dibawah yurisdiksi dari semua negara dimanapun tindak pidana itu dilakukan. Tindak pidana ini dianggap sebagai bertentangan dengan kepentingan masyarakat internasional, sehingga semua negara berhak untuk melakukan penangkapan dan juga sekaligus menghukum pelakunya. Dengan demikian maka tidak ada satu pun perbuatan melanggar hukum yang tidak dihukum. Adapun kejahatan-kejahatan lain seperti trafficking in hu¬man being, money laundring, narkotika, telah masuk dalam konvensi - konvensi internasional. Namun demikian terha-dapnya masih berlaku azas "Aut punire aut dedare", yaitu pelaku dihukum oleh negara dimana mereka ditangkap atau di ekstradiksikan ke negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan yurisdiksi. Yang tidak termasuk yurisdiksi universal adalah kejahatan "Genocida", karena genocida masuk dalam kategori kejahatan internasional yang yurisdik-sinya berada pada kewenangan pengadi-lan internasional atau di negara dimana kejahatan genocida itu dilakukan.


AZAS TERIRORIALPERLINDUNGAN

Bahwa negara memiliki yurisdiksi terhadap seluruh warga negara asing yang telah melakukan kejahatan di luar negeri, dimana kejahatan tersebut diduga dapat mengancam kepentin-gan keamanan, kemerdekaan, serta integritas kepentingan perekonomianya yang sangat vital berdasarkan prinsip perlindungan. Latar belakang pemikiranya adalah, apabila akibat dari kejahatan itu sangat besar bagi negara dimana tindak pidana itu ditujukan. Atau apabila yurisdiksi tidak dilaksankan maka pelakunya dikhawatirkan akan lolos dari jeratan hukuman, karena mungkin di negara dimana tempat mereka melakukan kejahatan atau tindak pidana, dianggap tidak melanggar hukum lokal, atau ekstradiksi akan ditolak dengan alasan bahwa kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan itu bersifat politis.


POTENSI MARITIM

Masyarakat maritim adalah masyara-kat yang dalam melakukan aktifi-tasnya menggunakan laut sebagai wahana dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Termasuk di sini adalah bukan hanya masyarakat pantai saja, akan tetapi setiap orang dan kapal baik domestik maupun kapal as¬ing. Konsekuensinya mengandung potensi positif dan potensi negatif. Untuk potensi positif perlu dibina dan dikembang-tumbuhkan untuk menjadi alat penangkal terhadap po¬tensi negatif, tentunya dengan cara Maritime of Community Policing atau Polmas Maritim. Agar dapat me-numbuh kembangkan petensi positif tadi maka diperlukan Sumber Daya Manusia khususnya Polri dan yang lebih khusus lagi Polisi Perairan yang minimal memahami tentang apa yang dimaksud dengan Yurisdiksi Teritorial^ sebagaimana yang diuraikan diatas. Diketahui bahwa berbagai potensi maritim negatif itu diantaranya adalah timbulnya berbagai macan dan jenis tindak pidana maupun pelanggaran di teritorial Laut Indonesia. (Dikutip dari Majalah JAGRATARA Edisi November 2008)

 

 
< Prev   Next >
RSS 2.0 Our site is valid CSS Our site is valid XHTML 1.0 Transitional