Login Anggota






Lupa Password?
Belum ada akun? Daftar

Koban

LAPORAN SIMPOSIUM PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Administrator   
Saturday, 09 August 2008

 

LAPORAN SIMPOSIUM

PENYUSUNAN PROGRAM PENDIDIKAN MASYARAKAT PATUH HUKUM RENSTRA POLRI 2010 – 2014

SELAPA POLRI 28 – 29 JULI 2008

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Reformasi yang bergulir di Indonesia sejak Mei 1998, menuju masyarakat yang demokratis, yaitu adanya good governance dan clean government pada tata laksana pemerintahan. Yang mengacu pada landasan utama demokrasi yaitu : Supremasi Hukum, Jaminan dan Pelindungan HAM, Transparansi, Akuntabilitas Kepada Publik, Berorientasi pada Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat, Adanya Pembatasan dan Pengawasan Kewenangan.

Sejalan dengan pemikiran diatas Polri sebagai salah satu komponen pilar supremasi hukum dituntut untuk merespon tuntutan tersebut, yaitu dengan menjadi polisi yang berwatak sipil, profesional, cerdas, bermoral, dan patuh hukum sebagai pelindung, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan dan memelihara kamtibmas.

Profil Polisi yang ideal merupakan wujud dari sosok kepolisian yang cocok dengan masyarakatnya yang mendapat dukungan dan legitimasi dari berbagai pemangku kepentingan (stake holder). Kesemuanya itu dapat dicapai apabila Polri mau dan mampu melakukan berbagai perubahan (change) dengan berbagai inovasi dalam menyelenggarakan tugasnya. Dan produk dari kinerja tersebut secara signifikan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan mereka mempercayai polisi .

Image aau citra sangat penting bagi Polri, karena dasar utama Polri menyelenggarakan tugasnya adalah adanya kepercayaan dari masyarakat. Polisi dalam mewujudkan dan memelihara kamtibmas tidak dapat bekerja sendiri. Polisi memerlukan dukungan dan kepercayaan serta legitimasi dari masyarakat, untuk mendapatkannya polisi harus mampu menunjukkan kinerja yang baik, komunikatif, proaktif serta mampu membangun jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam membangun Polri yang profesional, cerdas dan bermoral Renstra Polri 2004-2009 adalah membangun kepercayaan masyarakat (trust builing) dan Renstra 2010-2014 adalah membangun jejaring inter departemen. Membangun Polri yang profesional, cerdas, bermoral dan patuh hukum diperlukan sumberdaya dan sistem yang mendukung dan dapat digunakan sebagai blue-print dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Sejalan dengan hal diatas Polri (SDERENBANG) bermitra dengan JICA dan anggota Ikatan Sakura Indonesia (ISI) menyelenggarakan Simposium dengan tema “Penyusunan Program Pendidikan Masyarakat Patuh Hukum Renstra Polri 2010 – 2014 untuk memberikan sumbang saran dan pemikirannya dalam kaitannya dengan Grand Strategi Polmas sepuluh tahun ke depan yang merupakan pemikiran secara konseptual tentang profil Polmas dengan pendekatan internal kepolisian dan Polmas dilihat dari pendekatan masyarakat. Dalam bagian yang kedua tentang prinsip-prinsip bagi petugas Polmas dan yang ketiga dalah etika kerja yang dapat dijadikan pedoman tindakan para petugas polisi dalam mengimplementasikan Polmas.

B. Maksud dan Tujuan

Maksud diselenggarakannya Simposium ini adalah untuk membahas hal-hal yang mendasar terkait dengan Profil Polisi yang berwatak sipil, profesional cerdas bermoral dan patuh hukum dalam masyarakat yangdemokratis.

Tujuan diadakannya Simposium adalah:

1. Menginspirasi dan mendorong anggota ISI untuk terus berkarya dan menunjukkan inovasi yang kompetitif dalam membangun citra Polri di mata masyarakat.

2. Menemukan pemikiran secara konseptual tentang Polmas sepuluh tahun ke depan atau setidaknya lima tahun ke depan. Langkah-langkah nyata yang merupakan prinsip-prinsip yang mendasar dan berlaku umum dalam pelaksanaan Polmas. Dan etika kerja sebagai pedoman bagi para petugas polisi dalam mengimplementasikan Polmas baik yang berupa : kewajiban, larangan, produk yang harus dihasilkan serta sanksinya bila melanggar. Yang merupakan bentuk implementasi perubahan Polri sebagai polisi yang berwatak sipil yang profesional, cerdas, bermoral dan patuh hukum dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang salah satunya melalui program pendidikan masyarakat patuh hukum.

C. Output yang ingin dihasilkan

1. Melalui Simposium ini diharapkan dapat disusun buku biru(blue print) rencana strategi polmas 5 th kedepan, yang menjadi panduan dalam pelaksanaan wewenang dan tugas Polri sebagai salah satu komponen utama pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum masyarakat patuh hukum sebagai implementasi polmas dalam masyarakat majemuk indonesia menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

2. Prinsip - prinsip implementasi polmas

3. Para petugas polisi dalam mengimplementasikan polmas

4. Dalam tahap selanjutnya melalui simposium ini dapat terwujud masyarakat patuh hukum sebagai implementasi polmas dalam masyarakat majemuk Indonesia menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

 

II. PELAKSANAAN

1. Tempat dan Waktu.

Simposium Penyusunan Program Pendidikan Masyarakat Patuh Hukum Renstra Polri 2010 – 2014, dilaksanakan di Gedung Selapa Polri Jakarta, pada tanggal 28 – 29 Juli 2008.

2. Pembicara dan Materi yang Disampaikan

HARI PERTAMA

a. SESI I

1) Pembicara I : Drs. Andi Masmiat

Materi :

Grand Polisi di masa depan

- Penggerak misi Polmas

- Presfektif Institusi Polri

- Komunitas yang mengikuti pendidikan di Jepang (JICA/ Ikatan Sakura Indonesia)

- Apresiasi Bapak Purwadi sebagai Ketua Simposium yang mengundang kami pada acara ini

- Tugas di bidang Polmas itu apa ? ini produk reformasi, tercantum dalam undang-undang, yang intinya adalah menuju kepada budaya tertib hukum.

- Konsepnya digulirkan dari tahun 2004 pada Kamneg. Polmas mengalir pada 3 kondisi dan melekat pada perilaku-perilaku

- Antisipasi/ hal-hal yang akan datang (2010-2014) apakah Polmas masih hidup atau sudah chaos/ tewas

- Diusulkan :

- Berfikir keluar

- Postur kuat Polri

- Dik SPN dirubah

- Semua fungsi memberi kontribusi penguat fungsi Polmas. Kerangka-kerangka sudah ada

2) Pembicara II : Hermawan Sulistyo

Materi : Tekstur Masyarakat Dan Postur Polmas

1. Indonesia apa ? pinjam semua. Yang dimiliki sebelumnya adalah kedaulatan, tidak berbasis teritorial Mataram, Majapahit tak ada batasnya. Sampai hari ini masih kesulitan dengan hak rakyat

2. Komunitas masyarakat masih terpisah secara ertikal dan horizontal. Masyarakat sendiri-sendiri. Masyarakat main sendiri, berikteraksi hanya di mall atau di jalan raya. Ini menunjukkan interaksi hanya di mall dalam rangka survival in the people.

3. Pluralisme vertikal dan horizontal

Indonesia terdiri dari 500 suku, 300 dialek maknanya bahwa kata itu berbeda-beda bahasa bukan menjadi problem oleh kita

4. Kondisi geografis implikasi pada sosial dan budaya. Kedaulatan yang di miliki oleh orang bukan benda. Konteks mikro apa yang disebut pluralisme terintegrasi/ plurarisme yang menyatu dengan pluralisme tidak terintegrasi. Contoh konflik di Poso, apa dipisahkan atau di integrasikan setelah indonesia menyatu kita lihat apa yang menyatukan. Polisi adalah instrumen yang mempunyai kewenangan untuk menyatukan, dengan kekerasan, menghilangkan nyawa dengan tembakan, beda penanganan unras di group only (diskresi), strateginya apa.

Polmas :

- Azas lokalitas

- Azas penguatan

- Azas partispasi masyarakat

- Azas permanensi

Penugasan itu tugasnya lokalitas dan permanensi

5. Harapan dari masyarakat

a. Jangan ada seragamisasi karena pengharapan dari masyarakat

b. Civil police à sipil yang bukan militer

Contoh kenapa polisi masih menggunakan selempang pada baris-berbaris

Berasal dari civil madani Polisi bisa menyelesaikan secara adil

Jika langkah ini dilakukan, maka postur itu tidak relevan.

Tekstur Masyarakat Dan Postur Polmas

Polmas sebagai falsafah yang relatif baru dalam dunia kepolisian masih ditafsirkan secara berbeda di negara-negara yang mengadopsinya. Terlebih lagi saat falsafah ini diterjemahkan ke dalam kebijakan dan strategi operasional. Setiap negara, bahkan setiap unit kepolisian di negara-negara yang organisasi kepolisiannya menganut desentralisasi penuh, memperhitungkan lingkungan strategis eksternal yang dekat (immediate environment) dan internal (postur, anggaran, kualitas SDM, dan sebagainya).

Meskipun demikian, pengalaman berbagai negara telah menunjukkan efektivitas Polmas, baik sebagai falsafah, metode pendekatan, maupun strategi operasional. Karena itu, Polri mengadopsi Polmas sebagai kebijakan resmi di bawah Kapolri Jenderal Pol. Sutanto. Bahkan untuk lebih memantapkan kebijakan ini sebagai strategi operasional dilakukan program percepatan dan akselerasi Polmas, dengan maksud supaya dapat berlanjut meskipun terjadi perubahan kepemimpinan Polri.

Pertanyaannya, “jenis” Polmas seperti apa yang pas untuk konteks masyarakat Indonesia? Apakah neighborhood watch seperti di Amerika? Apakah model koban dan chuzaisho Jepang? Apakah neighbourhood association ala Singapura? Jika bukan seperti mereka, lalu Polmas seperti apa yang paling efektif untuk Indonesia? Apakah bukan semua itu, atau kombinasi dari semuanya, yang dipandang cocok dan memadai untuk konteks Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan terakhir ini, perlu dikenali terlebih dahulu konteks masyarakat dimana Polmas itu diterapkan. Karena itu pula, pemahaman terhadap tekstur masyarakat Indonesia adalah mutlak. Tekstur yang dimaksud di sini adalah potret semasa (kontemporer), namun tetap harus disajikan dengan latar belakang longitudinal (kesejarahan, bersifat kronologis). Latar belakang historis akan dapat membantu penajaman potret semasa, yang untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai pijakan bagi penyusunan ancangan atau proyeksi ke depan.

I. Pengertian

Kata-kata atau istilah mengandung makna sebagai suatu atau beberapa konsep. Kesatuan pemahaman diperlukan, sehingga setiap orang memiliki persepsi dan pengertian yang sama terhadap istilah-istilah yang digunakan.

Polmas : konsep “kompromi” community policing yang diterjemahkan sebagai “perpolisian masyarakat,” “pemolisian masyarakat,” “pemolisian komunitas,” “pemolisian komuniti.” Polmas dipahami sebagai satu kata dan satu konsep, bukan lagi terjemahan dua konsep dari dua kata yang berbeda. Dengan demikian, Polmas adalah community policing ala Indonesia. Polmas memiliki sejumlah kesamaan karakteristik dengan falsafah universal tentang community policing, tetapi yang disesuaikan dengan konteks Indonesia.

Komunitas/komuniti : istilah sosiologi/antropologi yang merupakan terjemahan dari istilah community. Komunitas merujuk pada sekelompok orang yang bermukim di suatu wilayah teritorial tertentu, dengan kesempatan untuk bertemu atau bertatap muka antar warga. Misalnya, komunitas desa, komunitas RW/RT, dan seterusnya. Selain itu, istilah komunitas juga digunakan untuk merujuk pada sekelompok orang yang beraktivitas bersama berdasarkan profesi, kepentingan, minat atau hobi tertentu. Misalnya, komunitas partai politik, komunitas kedokteran, komunitas pemancing ikan, komunitas olahraga, dan sebagainya. Dalam hubungan internasional juga dikenal istilah international community, tetapi tidak digunakan dalam konteks ini.

Masyarakat : istilah sosiologi/antropologi yang merupakan terjemahan dari kata society. Istilah ini merujuk pada kelompok besar masyarakat yang terdiri dari berbagai komunitas. Pada suatu masyarakat, kesempatan tatap muka antar anggota sangat kecil. Contohnya, masyarakat Jawa, masyarakat Sunda, masyarakat Pulau Sulawesi, dan seterusnya.

Negara-bangsa (nation-state) adalah “masyarakat yang dibayangkan” (imagined community, Anderson 1986). Negara-bangsa terdiri atas berbagai masyarakat yang bersepakat untuk membentuk suatu pengaturan sosial, ekonomi dan politik. Di suatu negara-bangsa, warganegara membayangkan dirinya sebagai anggota suatu masyarakat besar yang dibatasi oleh kedaulatan teritorial, meskipun tidak pernah ketemu atau saling kenal dengan warga negara lain.

 

II. Tekstur Masyarakat Indonesia

Sudah jamak dipelajari, bangsa Indonesia dibentuk dari berbagai komponen masyarakat (komunitas) yang sebelumnya sudah eksis (ada), hidup bersama selama berabad-abad, dan bahkan ribuan tahun. Tetapi, berbagai masyarakat pra-Indonesia disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengaturan sosial dan ketatanegaraan yang berbeda. Beberapa karakteristik umum yang penting dikenali dan diketahui adalah sebagai berikut.

Pertama, belum ada “negara-bangsa” (nation-state) sebagaimana dirumuskan dalam kehidupan modern.[1] Jika syarat eksistensi suatu negara-bangsa adalah kedaulatan teritorial, maka berbagai kerajaan di Nusantara (pra-Indonesia) belum memenuhi syarat ini, karena basis kedaulatannya adalah orang atau individu (cacah jiwa). Tidak ada satu pun inskripsi raja atau kerajaan yang menjelaskan secara pasti, dimana batas-batas teritorial kerajaan seperti Sriwijaya, Majapahit, Mataram, dan lain-lain. Tetapi, inskripsi banyak yang menyebutkan jumlah “warga negara” di suatu daerah tertentu.

Tanpa ada batas teritorial yang jelas, maka hukum adat yang menyangkut tanah ulayat, misalnya, seringkali harus berbenturan dengan hukum positif yang berlandaskan kekuasaan negara berbasiskan teritorial. Latar belakang inilah yang menjadi faktor historis penting dalam pembentukan negara-bangsa Indonesia. Mungkin perlu dipertanyakan, apakah faktor ini pula yang menjadi latar belakang, mengapa tidak ada penetapan batas teritorial NKRI di dalam Konstitusi kita?

Kedua, berbagai komunitas, dan bahkan masyarakat, pra-Indonesia hidup secara terpisah satu dari yang lain. Malah ketika penjajahan Belanda sudah berada pada tahap high colonialism—tahap penjajahan yang dilakukan secara langsung dengan kontrol ketat dan eksploitasi yang luar biasa untuk kepentingan negara metropolitan—tekstur masyarakat yang terpilah dan tersegmentasi (segmented) itu bersifat horizontal dan vertikal sekaligus. Menurut Furnivall, berbagai komunitas dan masyarakat itu hidup sendiri-sendiri, dan mereka hanya berinteraksi di pasar. (lihat bagan)

Pada potret masyarakat Indonesia kontemporer, tekstur seperti itu masih tampak. “Pasar” kini berubah menjadi mall, dengan kalangan elite shopping dan kalangan di bawahnya sekadar window shopping. Interaksi fisik yang lain terjadi di jalan raya, dengan intensitas yang sangat tinggi. Pengelompokan sosial-ekonomi tampak dari jenis kendaraan bermotor yang berlalu lalang di jalanan. Pada kasus-kasus tabrakan antara mobil dengan sepeda motor, pengemudi mobil selalu berada di “pihak yang salah.”

Tekstur ini bersifat vertikal, yaitu diukur dari lapisan ekonomi. Masyarakat majemuk mengandung kemajemukan vertikal dan horizontal. Dalam kemajemukan vertikal, yang paling menonjol adalah lapis-lapis ekonomi, kewenangan hierarkis (politis), dan strata pendidikan. Kepemilikan sumberdaya ordinal yang tidak merata akan memunculkan potensi konflik. Semakin tidak merata penguasaan atas sumberdaya vertikal ini, semakin tinggi potensi konflik antar kelas sosial.

Ketiga, kemajemukan horizontal. Sebagaimana telah disinggung, Nusantara pra-Indonesia diwarnai dengan berbagai masyarakat dan komunitas yang hidup sendiri-sendiri, dan telah lengkap sebagai entitas sosial-politik. Dari berbagai kelompok sosial berdasarkan garis horizontal, yang paling menonjol adalah keberadaan suku bangsa, bahasa, dan agama.

Ketika Indonesia terbentuk, muncul polemik kebudayaan, yaitu apakah “bangsa” Indonesia dibangun dari puncak-puncak kebudayaan sukubangsa lokal (Sutan Takdir Alisjahbana) atau “bangsa” Indonesia merupakan bentukan entitas sosial-politik yang sama sekali baru, dan “hanya menampung” serta membawahi berbagai kebudayaan lokal tersebut. Dari berbagai penelitian, jumlah kelompok etnik (sukubangsa) dan sub-etnik tidak kurang dari 350.

Sementara itu, potensi konflik yang berasal dari perbedaan bahasa dapat diatasi secara cerdas oleh para founding fathers bangsa Indonesia, ketika mereka menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan tidak memilih bahasa daerah dari etnik yang berjumlah besar atau mayoritas, seperti Jawa. Strategi ini selain berdasarkan pertimbangan praktis—akar bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu, yang berfungsi sebagai lingua franca, dan karenanya mudah dipelajari serta egaliter—juga berdasarkan alasan politis. Sebagai analogi, kesulitan Burma (Myanmar) dalam proses nation-building mereka antara lain berpangkal pada isu bahasa dan etnisitas ini.

Tentu saja, ikatan afiliasi keagamaan juga merupakan faktor kemajemukan yang sangat rentan bagi konflik antar kelompok atau golongan. Agama adalah salah satu sistem keyakinan (belief system). Padahal, berbagai komunitas dan masyarakat Indonesia bukan hanya menganut agama yang berbeda-beda, melainkan juga sistem keyakinan lain yang beraneka ragam pula, yang di dalam konteks aturan resmi dan sistem hukum tidak diberi denominasi sebagai “agama.”

Secara sederhana, elemen-elemen ras, sukubangsa, dan agama, dinyatakan sebagai SARA yang merupakan singkatan dari suku, agama, ras, dan antar golongan. Konsep “antar golongan” itu sendiri bersifat luas, meskipun paling sering merujuk pada kelas-kelas sosial-ekonomi yang berpotensi konflik vertikal. Tetapi, konsep SARA bukan solusi atas potensi konflik, karena dalam praktek kepolitikan masa lampau justru dijadikan sebagai instrumen represi oleh elite politik di arena politik.

Keempat, faktor geografis. Sejarah Nusantara menjelang terbentuknya negara-bangsa Indonesia terfokus pada isu Jawa versus luar Jawa (“seberang”). Istilah yang berkonotasi konfrontatif tersebut bukan sekadar merujuk pada lokasi geografis, melainkan penekanannya lebih pada alokasi dan penguasaan sumberdaya yang tidak seimbang antara Jawa dan pulau-pulau lain. Jawa kemudian menjadi common denominator bagi masyarakat pulau-pulau lain.

Namun, sesungguhnya ketidakseimbangan penguasaan atas sumberdaya (ekonomi dan alam) juga terjadi di tanah Jawa, baik dalam hal sebaran penguasaan sumberdaya maupun lapisan sosial-ekonomi yang menguasainya. Dengan demikian, terbentuk berbagai komunitas berdasarkan kelas-kelas ekonomi, yang bermukim di lokasi geografis tertentu. Pemahaman atas konteks ini penting, sebab bagi masyarakat majemuk, pola hunian menentukan jenis-jenis potensi konflik yang ada.

Pola hunian yang bersifat “majemuk terpisah” (segregated pluralism) memiliki potensi jenis-jenis konflik yang berbeda dibandingkan dengan pola hunian “majemuk menyatu” atau “majemuk terintegrasi” (integrated pluralism). Pada pola hunian majemuk terpisah, frekuensi konflik pada tingkat individu rendah, tetapi sekali konflik muncul ke permukaan (manifes) intensitasnya tinggi karena akan melibatkan kelompok. Begitu sebaliknya, pada pola majemuk menyatu, frekuensi konflik pada tingkat individu tinggi, tetapi konflik di tingkat kelompok rendah. Jika diproyeksikan, pola serupa berpotensi pada dikotomi konsep Jawa versus Luar Jawa.

Secara ringkas, tekstur masyarakat Indonesia kemudian dapat dilukiskan sebagai bersifat majemuk, dengan dimensi-dimensi vertikal dan horizontal. Dimensi vertikal dalam kemajemukan diukur melalui parameter yang bersifat ordinal, atau dapat diperbandingkan. Misalnya, kekayaan, pendidikan, kekuasaan atau kewenangan, dan sebagainya. Sementara itu, dimensi horizontal diukur melalui parameter nominal, yaitu kualitasnya tidak dapat diperbandingkan. Misalnya, ras dan suku bangsa, agama, dan gender.

Dengan kemajemukan vertikal dan horizontal, terkandung potensi konflik yang luar biasa. Sepanjang sejarah pra-Indonesia maupun Indonesia (kontemporer), potensi konflik tersebut selalu hadir sebagai “potensi” (hidden atau latent) dan sesekali muncul sebagai konflik terbuka (manifest). Persoalan keamanan dan ketertiban sosial kemudian dapat difokuskan tentang bagaimana konflik laten dapat tetap dipendam dan bahkan dikikis habis, serta bagaimana konflik manifes dapat diredam dan diatasi, khususnya bagi konflik-konflik yang bersumber pada potensi konflik di dalam kemajemukan masyarakat tersebut.

Lalu mengapa tekstur masyarakat pra-Indonesia yang sangat terkotak-kotak (segmented) dan berpotensi konflik seperti itu bisa membentuk sebuah nation-state bernama Indonesia? Setidaknya ada dua elemen yang secara teoritik mampu menyatukannya. Pertama, suatu entitas sosial-politik bersatu manakala ada konsensus terhadap nilai-nilai dan norma-norma tertentu. Pengalaman kesejarahan, ideologi Pancasila, dan berbagai cross-cutting affiliations (afiliasi yang saling memintas), serta elemen-elemen serupa menjadi faktor-faktor pemersatu (unifying factors).

Kedua, berbagai komunitas dan masyarakat dalam suatu entitas sosial-politik dapat dipersatukan oleh kekuatan pemaksa (koersif). Polri adalah bagian dari instrumen pemaksa tersebut. Terlebih lagi dengan penegasan di dalam konstitusi dan berbagai undang-undang serta peraturan terkait, bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri adalah memelihara keamanan dalam negeri (Kamdagri). Tetapi, tanpa keseimbangan antara pendekatan konsensus dengan pendekatan koersif, sulit bagi Polri untuk melaksanakan tupoksinya secara maksimal.

Sekalipun tupoksi Polri menegaskan kewenangan penggunaan kekerasan secara sah—yaitu elemen koersif dalam penyatuan masyarakat—integrasi yang paling ideal adalah jika unsur-unsur konsensus lebih tinggi, karena konsensus lebih dapat diandalkan sebagai faktor integratif ketimbang penggunaan koersif. Karenanya, Polmas harus dapat diarahkan bagi penguatan elemen-elemen konsensus di masyarakat Indonesia yang sangat majemuk. Semakin kuat elemen-elemen konsensus sebagai faktor integratif atau faktor pemersatu (unifying factors) maka semakin berkurang pula tugas-tugas penegakan hukum (gakkum) dan tugas umum kepolisian lainnya.

Pendekatan tersebut harus meyakini, bahwa potensi konflik dan pelanggaran atas ketertiban umum yang terkandung di dalam masyarakat majemuk sesungguhnya justru merupakan potensi positif bagi pencegahan dan penangkalan terhadap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Misalnya, tidak adanya kelompok mayoritas akan mencegah satu kelompok untuk melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, karena akan dimusuhi oleh kelompok-kelompok lain yang dapat menjadikan kelompok tersebut sebagai sasaran atau musuh bersama.

III. Falsafah Polmas

Sudah banyak dilakukan pembahasan mengenai Polmas sebagai falsafah pemolisian universal (community policing), tetapi penting untuk memfokuskan pada landasan sejumlah prinsip berikut. Prinsip-prinsip ini hanya ditekankan pada yang berkaitan langsung dengan isu-isu yang dibahas di atas.

 

1. Asas Lokalitas

Polmas sangat menekankan prinsip hubungan personal dan tatap muka. Karena itu, di tingkat paling bawah dan di jajaran paling depan dari program Polmas adalah kehadiran setidaknya seorang polisi di suatu kawasan tertentu, yang ditetapkan sebagai wilayah tanggung jawabnya. Kawasan tanggung jawab ini—dalam bahasa Inggris disebut beat—memungkinkan seorang petugas Polmas mengenal bukan hanya warga setempat, tetapi juga akar-akar persoalan yang ada, sesuai tingkatannya (AG, AG, atau FKK-nya). Dua kontras contoh dapat dipetik dari kondisi di Amerika Serikat dan Jepang.

Di Amerika Serikat, sistem organisasi kepolisian yang bersifat “holding”—untuk mengikuti istilah yang digunakan dalam rumusan organisasi Polri—memudahkan penerapan asas lokalitas ini. Polisi di tingkat county (satuan administrasi pemerintahan di bawah state atau negara bagian), misalnya, memiliki kewenangan polisional penuh di dalam batas-batas yurisdiksi county. Begitu pula dengan berbagai unit kepolisian, seperti yang bertugas di kampus universitas.

Sebaliknya, masyarakat Jepang relatif homogen dalam tekstur horizontal. Sistem politik dan kenegaraannya pun bersifat monolitik di bawah monarki konstitusional. Dengan demikian, asas lokalitas juga tidak terlalu sulit diterapkan dalam praktek Polmas. Berbagai pranata sosial (social institutions) tradisional sudah bekerja sistemik selama ratusan, bahkan ribuan tahun, sehingga memudahkan petugas Polmas dalam mengenali warga setempat dan akar-akar persoalan yang ada.

Di Indonesia, implikasi dari kondisi nation-state yang berbasis teritorial—padahal Indonesia itu sendiri disusun dari pengalaman kesejarahan berbagai entitas politik yang berbasis orang (jiwa)—adalah konteks lokalitas dalam Polmas. Ditambah dengan status Polri sebagai Kepolisian Negara (nasional), maka asas nasionalitas lebih menonjol ketimbang lokalitas. Apalagi jika asas ini dikaitkan dengan mutasi karir perwira, yang menekankan kelengkapan pengalaman tugas secara nasional, atau lintas daerah.

Selain itu, Polmas adalah “barang baru” dalam pemolisian Polri, sehingga masih banyak kendala yang harus dihadapi oleh petugas Polmas, khususnya dalam hal perilaku petugas polisinya itu sendiri. Belum lagi fakta, bahwa Polri belum lama “disapih” dari ABRI (TNI) yang dulu menjadi induknya. Perilaku “yang berwenang” lebih menonjol dibandingkan “yang berkewajiban” (baca: pelayanan), sebagaimana diindikasikan oleh tafsir terhadap lencana (badge) Polri.

 

2. Penguatan Komunitas

Polmas, sebagaimana halnya dengan community policing yang diterapkan secara universal, mengandaikan, sekaligus mendorong, kapasitas lokal dalam penyelesaian masalah-masalah sosial dan keamanan. Secara ideal, polisi hanya perlu hadir manakala konflik dan pertikaian tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang terlibat. Tentu saja, secara teoretik, kasus-kasus tersebut adalah yang sepele dan bukan tindak kriminal yang menurut hukum positif Indonesia harus ditangani pihak kepolisian.

Tetapi bahkan untuk kasus-kasus seperti itupun seringkali polisi “tidak bisa masuk.” Misalnya, kasus pembunuhan di komunitas Suku Dayak di Kalimantan, atau dikalangan suku-suku di Papua, yang diselesaikan secara adat melalui pembayaran denda tertentu. Bandingkan, misalnya, dengan keterbatasan wewenang polisi Amerika manakala berhadapan dengan komunitas Indian di kawasan reservasi. Mereka tidak menerapkan hukum positif negara bagian (state) atau malah federal, jika persoalan lokal di kawasan reservasi dapat diselesaikan oleh komunitas Indian itu sendiri.

Di berbagai daerah di Indonesia, komunitas setempat pada umumnya telah memiliki kearifan lokal dan instrumen penyelesaian masalah. Sistem pengairan tradisional (Subak) di Bali, misalnya, adalah pengaturan sosial setempat atas sumberdaya air pertanian yang terbatas. Pelanggaran terhadap aturan main Subak akan mendapatkan sanksi adat tersendiri.

“Peradilan” tradisional sesungguhnya sudah membangun semacam Criminal Justice System (CJS) tersendiri. Polmas diharapkan dapat memperkuat kapasitas otonom dari instrumen penyelesaian konflik secara tradisional tersebut. Penguatan kapasitas (capacity building) itu di dalam konteks yang lebih luas dalam falsafah Polmas juga menyangkut perbaikan kualitas hidup warga setempat, utamanya dalam hal kesejahteraan.

 

3. Partisipasi Komunitas dalam Problem Solving

Polmas mensyaratkan partisipasi warga dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban sosial lingkungan komunitas mereka sendiri. Polisi hanya mendorong dan memfasilitas kapasitas penyelesaian masalah-masalah warga, dengan mengambil peran minimal, jika mungkin. Dalam kasus-kasus yang memerlukan keterlibatan penuh dari petugas Polmas, maka secara berangsur-angsur peran itu dikurangi dan diminimalisir.

Pelibatan komunitas dalam problem solving berarti mengangkat setiap isu keamanan dan ketertiban umum dalam forum yang diselenggarakan oleh wadah kerjasama dan partisipasi tertentu. Forum tersebut bisa saja merupakan kelanjutan dan pengembangan dari forum yang sudah baik, baik yang telah diformalisasikan ke dalam institusi legal maupun yang sekadar forum tanpa institusi resmi. Forum seperti itu bisa saja forum tradisional, atau forum yang baru dibentuk dengan prakarsa polisi, yaitu FKPM.

Suatu contoh menarik tentang keberhasilan problem solving ini dapat dipetik dari pengalaman Polres Lumajang, Jawa Timur. Selama beberapa bulan, warga berkali-kali kehilangan sapi mereka. Akhirnya, Kapolwil Malang Kombes Pol. Syafrizal turun ke lapangan dan mendorong forum warga setempat untuk mencari instrumen pencegahan pencurian sapi. Kesimpulan forum, seluruh sapi milik warga desa tidak lagi diinapkan di kandang di rumah mereka, melainkan dikumpulkan di kandang bersama. Secara bergiliran, pemilik sapi piket menjaga sapi-sapi itu pada malam hari. Inilah contoh problem solving Polmas yang menonjol.

 

4. Permanensi Penugasan

Asas lokalitas, partisipasi komunitas secara maksimal dalam problem solving, dan syarat kedekatan hubungan yang bersifat personal dalam Polmas mengandaikan penugasan seseorang polisi secara relatif permanen di suatu beat, atau kawasan penugasan. Permanensi ini sangat membantu dalam mengenali potensi kerawanan keamanan (sebagai bentuk deteksi dini, atau early detection) guna peringatan dini (early warning system).

Tetapi, problemnya sama dengan yang dihadapi untuk penerapan asas lokalitas, yaitu jenjang karir seorang petugas Polmas. Sekalipun pada Era Reformasi terjadi “desentralisasi terbatas”—dalam konsep manajemen pemerintahan, disebut “dekonsentrasi”—dalam manajemen pemerintahan, peran Pusat masih sangat menonjol. Tidak terkecuali dalam organisasi Polri. Mabes Polri memang telah mendelegasikan “otonomi terbatas” dengan penetapan Polda sebagai Kesatuan Induk Penuh (KIP) dan Polres sebagai Kesatuan Operasional Dasar (KOD), tetapi kekuasaan tetap berada di Pusat (Mabes Polri).

Tetapi, sistem organisasi dan manajemen Polri masih belum memungkinkan seorang anggota polisi melewatkan seluruh karirnya di suatu daerah penugasan. Prinsip local job for local boy hanya diterapkan sebatas menyangkut kemampuan anggaran pemerintah (baca: anggaran Polri), sehingga rotasi tugas antar wilayah hanya diberlakukan pada perwira demi jenjang karir mereka. Manakala anggaran memungkinkan, bintara pun mengalami rotasi tugas yang seringkali ke tempat baru sama sekali.

 

IV. Polmas di Masyarakat Majemuk Indonesia

Mengingat makna Polmas adalah konteks lokal, maka strategi operasional diterapkan secara berbeda-beda di masing-masing negara yang menerapkan falsafah ini. Bahkan prinsip operasional Polmas juga tidak dapat diterapkan secara seragam untuk seluruh Indonesia. Penyeragaman pendekatan—apalagi program taktis dan teknis di lapangan—hanya akan mengulang kesalahan dalam manajemen pemerintahan sebelumnya.

Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia pernah memperoleh pelajaran yang sangat mahal dari “seragamisasi” manajemen. Melalui UU No 5/1974 tentang Pemerintahan Desa dan UU No 5/1979 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan penyeragaman administrasi pemerintahan untuk seluruh Indonesia. Desa-desa diseragamkan, dengan menafikan lembaga-lembaga adat dan tradisional lainnya, yang sudah hidup dan berfungsi sejak masa pra-Indonesia. Akibatnya, kapasitas lokal menurun drastis, bahkan sistem menjadi seperti bangunan kertas, yang sangat rapuh.

Konteks masyarakat majemuk Indonesia harus diperlakukan sebagai potensi positif, bukan gangguan yang bersifat negatif. Dalam perilaku kongkret, polisi tidak boleh berpihak kepada kelompok atau golongan tertentu dalam menangani suatu kasus. Masyarakat majemuk berarti menghadirkan kompleksitas kepentingan setiap kelompok atau golongan. Sebagai instrumen negara yang berhak menggunakan kekuatan pemaksa dan kekerasan secara sah, polisi harus mempertimbangkan aspek-aspek kemajemukan tersebut. Jika tidak, maka konflik akan pecah dan menjadi berlarut-larut.

Polmas bersentuhan dengan komunitas, bukan masyarakat. Di dalam tekstur masyarakat (society), maka polisi adalah bagian dari masyarakat itu sendiri. Dengan kata lain, Polri sesungguhnya adalah bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, konsep “kemitraan polisi dan masyarakat” sesungguhnya harus diubah, menjadi “polisi adalah bagian dari masyarakat.” Kemitraan yang dibangun bukan antara polisi dan masyarakat, melainkan polisi dan komunitas—baik yang berbasis teritorial maupun kesamaan kepentingan, minat, atau hobi.

Dalam konteks itulah harapan masyarakat terhadap polisi ditumpukan. Polisi adalah sipil, dalam berbagai maknanya. Sipil, dari istilah civil yang berarti “madani” (civil society, masyarakat sipil atau masyarakat madani); dari civility yang bermakna keadaban; dari civic yang bermakna kewargaan (kewarganegaraan); dari civilian, yang bermakna bukan militer (non-combatant, bukan petempur). Semuanya merujuk pada polisi sipil, yang bukan militer dan karenanya bukan petempur, yang pegawai negara (dan karenanya, harus lebih melayani ketimbang menggunakan kewenangan) dan berkeadaban.

Di mata publik, Polmas harus mampu menumbuhkan kepercayaan (trust building). Tingkat kepercayaan dapat diukur dari jajak pendapat, dan dapat pula diukur dari keberanian warga untuk berurusan dengan pelayanan kepolisian, termasuk menyampaikan pengaduan atas kualitas pelayanan yang buruk. Masyarakat yang semakin percaya kepada polisi dengan sendirinya akan semakin patuh hukum, karena tumbuhnya kesadaran akan pentingnya hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai mekanisme pengaturan hidup bersama.

 

V. Penutup: Masyarakat Patuh Hukum

Salah satu tujuan pokok Polmas adalah menggeser tahap koersif dalam penegakan hukum (gakkum) ke tahap preventif (pencegahan), hingga tercapai tahap preemtif (penangkalan). Tugas polisi dalam menjaga keamanan dan memelihara ketertiban sosial akan menjadi sangat berat jika mengabaikan partisipasi warga masyarakat. Polri semakin berhasil dalam menjalankan visi dan misinya manakala crime rate menurun, tanpa perlu menambah jumlah personel dan penguatan postur lainnya.

Pergeseran tersebut sekaligus menandai derajat kepatuhan hukum masyarakat. Derajat kepatuhan hukum yang paling tinggi, yaitu tahapan preemption (penangkalan) tindak kejahatan, terjadi manakala seluruh warga negara telah mengalami tahap internalisasi (internalized) norma-norma hukum yang berlaku. Contoh yang paling sederhana adalah, pengendara kendaraan bermotor yang tetap berhenti di lampu merah, sekalipun pada tengah malam dan tidak ada polisi atau aparat penegak hukum.

Sementara itu, tahap moderat dalam kepatuhan hukum masyarakat—atau bersesuaian dengan tahapan prevention (penangkalan) tindak kejahatan—terbentuk manakala warga masyarakat sudah mematuhi norma-norma hukum, tetapi hanya jika hadir kekuatan pemaksa. Pada tahap itu, norma hukum sudah dipatuhi, tetapi tetap dilanggar jika tidak ada unsur pengawasan. Contohnya, pengendara kendaraan bermotor akan berhenti di lampu merah pada tengah malam karena tahu bahwa berjalan terus itu melanggar hukum. Tetapi, manakala dilihatnya tidak ada petugas yang berjaga (karena tengah malam), ia akan melanggar lampu merah tersebut.

Atas pemahaman seperti itulah maka seluruh komponen masyarakat harus didorong dan difasilitasi supaya memperkuat diri (capacity building). Pada satuan terkecil, fokus harus diberikan pada keluarga sebagai unit sosial terkecil di masyarakat. Setelah itu, sebagaimana telah dilukiskan, penekanan diberikan pada unit-unit sosial lebih besar, yang sesungguhnya sudah memiliki kapasitas inheren sebagai institusi CJS (Criminal Justice System) otonom di masyarakat.

Hanya dengan pemahaman, pendekatan, strategi kebijakan, dan aktivitas operasional seperti itu Polmas akan berhasil. Inilah perspektif masyarakat majemuk yang harus dipertimbangkan dalam Polmas-nya Polri.

 

CV Ringkas

Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, MA, Ph.D.

Profesor Riset/Ahli Peneliti Utama LIPI

Spesialisasi:

Revolusi; konflik; genosida; pogrom; kerusuhan (riots); demonstrasi; kekerasan dan pembunuhan politik; kekerasan massa; terorisme.

I. Kuliah:

Dept of History/Southeast Asia-Public History, Arizona State Univ. (Ph.D., 1997); Scholarly Publishing Program, Arizona State Univ-Tempe, AZ; Dept. of History, Ohio Univ-Athens; Southeast Asia Studies Program, Ohio Univ-Athens; Northern Illinois Univ-DeKalb. IL; State Univ of New York (SUNY)-Buffalo, NY; Univ. of Michigan (riset); Cornell Univ (riset); Ekstension, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara; Program Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia FIIS-UI; Fisika Murni FIPIA-UI.

II. Pengalaman kerja:

1. Riset:

Profesor Riset/Ahli Peneliti Utama Bid. Perkembangan Politik LIPI; Founder/Direktur Eksekutif RIDeP (Research Institute for Democracy and Peace); Founder/Koordinator CONCERN (Conflict and Peace Research Network).

Investigasi:

Ketua Tim Investigasi TGPF Kerusuhan Mei 1998; Ketua Tim Investigasi Semanggi II (Yun Hap); Konsultan Bom Bali (I).

2. Visiting Professor/Scholar-in-Residence/Lecturer/Speaker:

Institute for Southeast Asian Studies (ISEAS) – Singapore; CSEAS Walailak Univ, Nakorn Sri Thammarat – Thailand; Conflict Studies, Uppsala Univ. – Sweden; Universiti Sains Malaysia – Penang; Contemporary History Institute Ohio University-Athens, US; Opporto Univ.- Portugal; Clingendael Institute – Netherlands; CSEAS Kyoto Daigaku – Japan; American Univ, Washington DC; FES Singapore – Manila; Plenary Session Parlemen Belgia; dan lain-lain.

3. Jurnalistik/Penerbitan:

Redaktur Gadis; Redaktur Mutiara; Pollster HU Sinar Harapan/Suara Pembaruan; Koresponden Amerika Utara HU Surya (Surabaya); Kolumnis Jawa Pos, Kompas, Forum, Suara Karya, Monitor Depok, Tribune Timur (Makassar), Fajar (Makassar); Redpel/Wapemred majalah TSM (Teknologi dan Strategi Militer); Aspemred HU Jayakarta; Contributing editor The Jakarta Post; Editor tamu Gramedia; CEO Penerbit Pensil-324; CEO toko buku Bukafe-324.

4. Dosen/dosen tamu:

Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Unpad – Bandung; Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Unjani – Cimahi; FISIP Universitas Nasional – Jakarta; Lemhanas; Sespati/Sespim-Polri; Sesko-AD; Sesko-AL; Suspasen Reserse Polri; Susdanrem TNI; dan lain-lain.

5. Publikasi:

Lebih 2000 artikel dan puluhan buku di dalam dan luar negeri.

3) Pembicara III : Kombes. Pol. Drs Mas Guntur Laope

Materi :

Pilot proyek JICA di Polres sidik jari tetapi tentang bagaimana mengangkat sidik jari di karpet yang semuanya ada (kota, pabrik, pedesaan). Proyek JICA :

- Identis

- Bom

- Manajemen

- Diklat

a. Identis

Pelatih di lapangan oleh JICA

Ujian kemampuan konteks dalam sidik

Identifikasi tidak hanya sidik jari tetapi tentang bagaimana mengangkat sidik jari di karpet dan isolasi ban yang tidak bisa dilihat. Alat ini ada di kita, tetapi foldernya ada di Jepang.

b. Bantuan Ops.Komando

- Perbaikan radio

- Semua bantuan ini awalnya bisa dioperasikan, tetapi saat ini tidak bisa digunakan karena batas

- Bantuan diberikan dari tingkat dasar / Koban seperti ranmor R2 dan R4

- BKPM membawahi 1 kelompok HP yang ada sebagai kelurahan

c. Pelatihan manajemen tingkat dasar

Personil dilatih baik mental dan fisik

d. Lokasi BKPM

e. Bantuan gedung pendidikan dan pelatihan

f. Kemampuan teknik identifikasi

- Level instruktur ada 4 anggota

- Level A

- Level B

g. Pengembangan proyek-proyek bantuan JICA

h. Lokasi Pol Pos à berjumlah 19 tempat berada di wilayah masing-masing Polsek

i. Implemengtasi di Pol Pos

j. Implementasi giat Polmas berupa :

- Kunjungan 18.557 kali

- Problem solving 47 kali

k. Kuantitas personil Polmas

- BKPM 85 orang

- Pol Pos 174 orang

- Babin 56 orang

- Bina Mitra 11 orang

l. Sosialisasi program pilot proyek

- Kunjungan perdana menteri

- Menerima kunjungan dari dalam dan luar negeri

- Tanggal 1 Agustus akan datang dari JICA mengunjungi proyek di Bekasi

m. Hasil penilaian AC Nielsen

n. Bantuan tahap II

o. Renstra pengembang aktifitas polisi sipil di kotamadya Bekasi

p. Perluasan implementasi polmas ada koban

q. Perluasan akses komunikasi aktif

4) Pembicara IV : AKBP Yan Fitri

Materi :

a. Program kerjasama bantuan JICA

1. Proyek bantuan tahap I

2. Pelatihan oleh expert JICA

3. Manajemen Kom Info

4. Pelatihan dan simulasi

5. Bidang komando dan komunikasi

6. Bantuan manajemen iden krim

7. Bidang dik dan lat

b. Proyek tahap II

1. Kendaraan R2 dan R4

2. Telepon dan HT

3. Meja dan kursi

4. Komputer

5. Almari

6. Ruang untuk pertemuan

7. Studi banding

a. Pamen Polres

b. Polsek

8. Bantuan buku

9. Pelatihan oleh Bina Mitra

10. Menerima kunjungan

c. Identifikasi

1. Bantuan bus

2. BKPM sebagai polmas yang dapat digunakan oleh masyarakat sekitar, tempat aktifitas, kampanye dan lain-lain

3. Sukarelawan dari potensi mayarakat oleh aspek yang digunakan oleh Bina Mitra untuk menyeberangkan anak-anak sekolah

4. Di desa-desa dibentuk Balai Polmas. Petugas Polmas mobile dengan dengan anggota masyarakat. Istrinya membantu yan saat suami sedang patroli

5. Inovasi, membuat icon Polmas berupa lebah dan gambar teratai

6. Gambar lebah yang menampilkan fungsi-fungsinya

7. Inovasi lain membuat kesepakatan dengan stakeholders

8. Kapolsek untuk mengimplementasikan Polmas pada masyarakat dengan membuat buku

9. Kunjungan ke panti jompo, pertanian, industri, ke masyarakat dan lain-lain

10. Petugas yang bertugas di BKPM adalah petugas Polmas yang terdepan Balai Kemitraan Polmas (BKPM)

11. Perkembang giat comment centre tahun ke 5 s/d sekarang beranggotakan 1.127 anggota yang tersebar di seluruh Bekasi Kabupaten, di bangun CCTV di daerah-daerah rawan dengan kendali di Polres Bekasi Kabupaten. Aman bagi Bekasi adalah sebuah adm

12. Petugas-petugas sudah mampu mengidentifikasi korban pembunuhan, tonggak suatu perkara sebagai info tambah juara lomba tk I dalam identifikasi di Indonesia

5) Pembicara V : Kombes Pol. Drs. AK. ADJAR TRIADI

Materi : Membangun Kemitraan Inter Departemen

a. Kemitraan konsep era produktif di beberapa negara yang sudah maju. Di Belanda kecelakaan saat week end sangat meningkat pada saat pukul 1 s/d 4 pagi, sehingga di undangan stakeholders untuk problem solving sehingga di himbau saat week end pada pukul 1 s/d 4 tidak mengemudi di jalan

b. Kerjasama yang sinergis dan komprehensif

- Polisi dengan masyarakat dalam memformulasikan upaya-upaya cegah gangguan dan sosial

- Dapat menghentikan produksi yang bermanfaat bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat

c. 2 (dua) model pemolisian

d. Kemitraan Polisi

Mengintegrasikan kemitraan Polisi dan masyarakat misalnya :

1. Hubungan masyarakat, kepolisian yang terfokus kepada sumber masalah dan program pemolisian yang terfokus pada masyarakat

2. Partisipasi masyarakat

3. Penempatan permanen personil polisi di lingkungan untuk membantu hubungan lokal yang lebih baik

4. Prioritas polisi yang dibuat berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat

5. Pengalokasian personil polisi

e. Hal-hal yang menghambat proses kemitraan inter departemen

Contoh : setelah perang dingin di eropa tidak ada lagi batas-batas negara karena petugas marsose setelah perang tidak ada pekerjaan/ menganggur, sehingga marsose ditugaskan sebagai petugas kepolisian di bandara, obvit dengan persyaratan membuat suatu modul yaitu tentang ilmu-ilmu kepolisian, 1,5 bulan dilatih sampai hari ini bintang 3 marsose adalah polisi, 120 bintara polisi yang dilatih ke Belanda sebagai Instruktur pada bandara dan Pam obvit.

f. Bom Bagasi

Petugas selalu mengerti bagaimana mengatasinya

6) Pembicara VI : Kombes Pol. Drs. Fred Sumampouw

Materi :

- Pilot proyek I di Polda-Polda Jabar (Bekasi), Jatim (Situbondo), Pontianak

- Ada kewenangan dilakukan oleh Polisi

- Hal yang diingat oleh Polri adalah Polri harus selalu dekat dengan rakyat

- Peran Forum Kemitraan untuk mengimplementasikan

- Mencari nasehat tentang prioritas Polisi lokal

- FKPM harus menggunakan dan mendekatkkan kemitraan

- Polisi yang dibawah harus memiliki kemampuan dan ketrampilan

7) Pembicara VII : Ibu Nus (ketua.FKPM Pekayon Jaya Bekasi Selatan)

8) Pembicara VIII : Villy Anggraini (Anggota BKPM Mekar Sari)

9) Pembicara IX : Derenbang Polri Irjen Pol. Drs. Tjuk Sugiarso

10) Pembicara IX : Mr. Takeuchi Naoto

Moderator : Yundini

b. SESI II

1) Diskusi Kelompok I

KONSEPSI POLMAS

(GRAND STRATEGI POLMAS 10 TAHUN KEDEPAN)

I. Pendahuluan

Era demokratisasi ditandai dengan kebebasan masyarakat diberbagai bidang, menjunjung tinggi Hak Azazi Manusia, penegakkan hukum serta globalisasi dunia di bidang tehnologi dan informasi, perubahan-perubahan seperti ini harus diantisipasi oleh polri dengan menyiapkan organisasi polri yang mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman tersebut.

Polmas yang esensi utamanya adalah membangun daya tangkal masyarakat terhadap gangguan kamtibmas serta membangun masyarakat agar memiliki kepatuhan hukum adalah merupakan strategi Polri yang tepat dalam rangka membangun masyarakat madani.

II. MODEL IMPLEMENTASI POLMAS

1. BAGAIMANA DI DAERAH PERKOTAAN

- Batasan masyarakat perkotaan :

o Pemukiman

o Perumahan

o Perkantoran

- Implementasi Polmas :

o Bentuk Pos Polisi

o Luas wilayah maksimal 1 kelurahan

o Jumlah personil 10

o Dipimpin seorang ka pos pol berpangkat perwira

o Struktur organisasi bawah polsek.

o Pembinaan operasional di bawah fungsi Bimmas di Polres.

- Pelaksanaan :

Personil :

o Personil berasal dari polisi tugas umum dengan masa dinas minimal 2 tahun.

o Masa tugas di pos pol bersifat permanen, minimal 3 tahun kecuali karena pertimbangan khusus dapat di mutasikan dalam rangka promosi/demosi.

o Latar belakang pendidikan, pernah mengikuti pelatihan Polmas.

o Mendapat tunjangan khusus

Perlengkapan :

o Bangunan Pos Pol

o Sarana transportasi : R 4 & R 2

o Sarana Komunikasi : HT, Telpon, Fax

o Komputer

o Meublair

o Perlengkapan perorangan

Anggaran Operasional :

o Dukungan bahan bakar

o ATK

o Uang saku, sarana kontak, dana satuan (Anggaran diskresi kepolisian).

o Pembinaan kelompok masyarakat

Tehnis Pelaksanaan :

o Patroli

o Gatur lalin

o Penerimaan Laporan

o Sambang/tatap muka

o Pendataan Penduduk

o Publik konseling

o TPTKP

o Penindakan pelanggaran lalu lintas

o Pembagian tg jwb wilayah pada personil

o Pembentukan FKPM

2. BAGAIMANA DI DAERAH PEDESAAN :

- Batasan masyarakat Pedesaan :

o Pemukiman

- Implementasi Polmas :

o Bentuk Babinkamtibmas

o Luas wilayah maksimal 1 Desa

o Jumlah personil 1 mengikutsertakan keluarga

o Bintara Polri berpangkat minimal brigadir

o Struktur organisasi bawah polsek.

o Pembinaan operasional di bawah fungsi Bimmas di Polres.

- Pelaksanaan :

Personil :

o Personil berasal dari polisi tugas umum.

o Masa tugas bersifat permanen, minimal 3 tahun kecuali karena pertimbangan khusus dapat di mutasikan dalam rangka promosi/demosi.

o Latar belakang pendidikan, pernah mengikuti pelatihan Polmas.

o Mendapat tunjangan khusus petugas dan istri.

Perlengkapan :

o Bangunan rumah sbg Pos Pol

o Sarana transportasi R 2

o Sarana Komunikasi : HT, Telepon, Fax

o Komputer

o Meublair

Anggaran Operasional :

o Dukungan bahan bakar

o ATK

o Uang saku, sarana kontak, dana satuan (Anggaran diskresi kepolisian).

o Pembinaan kelompok masyarakat

Tehnis Pelaksanaan :

o Patroli

o Gatur lalin

o Penerimaan Laporan

o Sambang/tatap muka

o Pendataan Penduduk

o Publik konseling

o TPTKP

o Penindakan pelanggaran lalu lintas

o Pembentukan FKPM

3. COMMUNITY OF INTEREST

a. Batasan masyarakat berdasarkan persamaan kepentingan pada wilayah tertentu seperti :

Pelayanan umum : RS, stasiun, bandara, terminal, Pelabuhan dsb

- Implementasi Polmas :

o Bentuk Pos Polisi

o Luas wilayah : seluas wilayah kawasan

o Jumlah personil 10

o Dipimpin seorang ka pos pol berpangkat perwira

o Struktur organisasi bawah polsek.

o Pembinaan operasional di bawah fungsi Bimmas di Polres.

- Pelaksanaan :

Personil :

o Personil berasal dari polisi tugas umum dengan masa dinas minimal 2 tahun.

o Masa tugas di pos pol bersifat permanen, minimal 3 tahun kecuali karena pertimbangan khusus dapat di mutasikan dalam rangka promosi/demosi.

o Latar belakang pendidikan, pernah mengikuti pelatihan Polmas.

o Mendapat tunjangan khusus

Perlengkapan :

o Bangunan Pos Pol

o Sarana transportasi : R 2 / sepeda

o Sarana Komunikasi : HT, Telpon, Fax

o Komputer

o Meublair

o Perlengkapan perorangan

Anggaran Operasional :

o Dukungan bahan bakar

o ATK

o Uang saku, sarana kontak, dana satuan (Anggaran diskresi kepolisian).

o Pembinaan kelompok masyarakat

- Teknis Pelaksanaan :

o Patroli

o Gatur lalin

o Penerimaan Laporan

o Sambang/tatap muka

o Pendataan Penduduk

o Publik konseling

o TPTKP

o Penindakan pelanggaran lalu lintas

o Pembagian tg jwb wilayah pada personil

o Pembentukan FKPM

b. Batasan masyarakat berdasarkan persamaan kepentingan seperti:

o Persamaan mata pencaharian : Buruh, Nelayan, Petani, Pedagang dsb

o Persamaan hobby : otomotif, sport dsb

o Persamaan Profesi : Dokter, pelajar/mahasiswa, pengusaha, Politik dsb.

o Persamaan agama : majelis taklim, Kelompok kebaktian dsb.

- Implementasi Polmas :

o Personil Pelaksana disesuaikan fungsi tehnis kepolisian.

o Pembinaan operasional di bawah kasat fungsi tingkat Polres.

- Pelaksanaan :

Personil :

o Personil berasal dari satuan fungsi tertentu sesuai dengan jenis kelompok kepentingan.

o Masa tugas bersifat tidak permanen.

o Latar belakang pendidikan, pernah mengikuti pelatihan Polmas.

o Personil yang di tunjuk mengerti/menguasai karakter kelompok kepentingan.

Perlengkapan :

o Sesuai dengan jenis kepentingan.

o Sarana transportasi R 2

o Sarana Komunikasi : HT, Telepon,

o Komputer

Anggaran Operasional :

o Dukungan bahan bakar

o ATK

o Uang saku, sarana kontak, dana satuan (Anggaran diskresi kepolisian).

o Pembinaan kelompok masyarakat

Tehnis Pelaksanaan :

o Sambang/tatap muka

o Pendataan Anggota kelompok

o Publik konseling

o Pembentukan FKPM

III. POLMAS PADA SETIAP TINGKATAN

1. PADA TINGKAT MABES POLRI

Membuat konsep-konsep piranti lunak/kebijakan tentang :

a. Pembinaan patuh Hukum kepada polri dan masyarakat

b. Perencanan anggaran :

1) sarana prasarana petugas Polmas di lapangan

2) kesejahteraan anggota Polri

c. Rencana penelitian tentang kebutuhan masyarakat dibidang Kamtibmas.

d. MOU dengan instansi terkait

e. Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian.

f. Membuat kebijakan penempatan personel lulusan Bintara dan Perwira

g. Membuat Pilun tentang penghargaan /reward dan punishment

h. Petunjuk tentang bentuk laporan giat Polmas

i. Petunjuk penempatan anggota Polmas lebih banyak

2. PADA TINGKAT POLDA

- Menginventarisir dan menjabarkan piranti lunak/ kebijakan-kebijakan dari Mabes Polri

- Pembinaan teknis kepada pelaksana tingkat bawah/satwil

- Supervisi

- Menerima masukan konsep-konsep dari satuan bawah/satwil

- Merumuskan cara bertindak (CB) sesuai karakteristik wilayah masing-masing

- Menyusun anggaran tingkat Polda dan jajaran untuk diajukan ke Mabes Polri

- Melaksanakan Anev tingkat Polda

- Melaksanakan reward and punishment

3. PADA TINGKAT POLRES

- Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan dari Polda

- Membuat pemetaan masalah masyarakat

- Pemberdayaan FKPM, Asosiasi, LSM, kelompok-kelompok masyarakat

- Memberdayakan dan membentuk lembaga/asosiasi yang belum ada

- Melaksanakan sosialisasi patuh hukum

- Inovasi-inovasi/ kreatifitas agar masyarakat patuh hokum sesuai sikon

- Membuat MOU dengan Pemkab/Pemkot/ Instansi terkait/lembaga pendidikan

- Melaksanakan supervisi

- Melaksanakan pelatihan pelatihan kepada anggota dan masyarakat

- Melaksanakan laporan berkala

- Pemilihan Babinkamtibmas/ Ba Polmas sesuai kriteria

- Membuat giat bakti sosial

- Melaksanakan reward and punishment secara konsekuen

- Merubah prilaku anggotanya

- Membuat Bijak keterpaduan antar fungsi dalam melaksanakan tugas

- Membuat kriteria Babinkamtibmas yang dipercaya masyarakat

- Menempatkan Petugas Polmas yang mengerti adat istiadat sesuai wilayah asing-masing

4. PADA TINGKAT POLSEK :

a. Melaksanakan kebijakan pimpinan

b. Proaktif

c. Membuat Rengiat Polmas

d. Membuat Laporan

e. Membuat target kegiatan

f. Memberikan Reward kepada masyarakat yang berprestasi

g. Anev tingkat Polsek

h. Melaksanakan Binrohtal terhadap anggota/petugas Polmas

i. Membuat pelatihan giat masyarakat patuh hukum

j. Melakukan patroli simpati/enjoy

k. Mengusulkan anggota untuk menjadi Babin / Ba Polmas sesuai kriteria

 

5. BABINKAMTIBMAS :

- Pemetaan wilayah/masyarakat

- Melaksanakan kegiatan sesuai Rengiat

- Membuat laporan

- Menjalin hubungan dengan masyarakat secara proaktif

- Menyelesaikan masalah yang dilaporkan masyarakat / menjadi mediator pemecahan masalah

- Kuasai intel dasar dan memiliki pengetahuan yang memadai

- Mediasi, negosiasi, konsolidasi

- Bertempat tinggal diwilayah tugasnya

- Memberdayakan/ mendorong Potensi masyarakat

6. PERAN TIM MANAJEMEN POLMAS SEBAGAI SUPPORT SYSTEM PADA TINGKAT POLRES :

IV. TANTANGAN PADA 10 TAHUN KEDEPAN

1. ADANYA PERUBAHAN SOSIAL

2. TERJADINYA PERGESERAN NILAI-NILAI

3. KEMAJUAN TEKNOLOGI, INFORMASI DAN TRANSPORTASI

4. MASALAH-MASALAH SOSIAL

5. GLOBALISASI

6. KONFLIK-KONFLIK LOKAL/ TINGKAT LOKAL

7. MASALAH-MASALAH POLITIK

8. MASALAH-MASALAH EKONOMI

9. MASALAH-MASALAH SOSBUD

10. KRIMINALITAS BAIK YANG KONVENSIONAL MAUPUN TRANSNASIONAL

V. BAGAIMANA GRAND STRATEGI POLMAS 10 TAHUN KEDEPAN DALAM RENCANA STRATEGI POLRI

· TAHUN 2004 S/D 2009 ( TRUST BUILDING)

Trust building dapat dibangun dengan cara yaitu ;

1. Professional dalam pelaksanaan tugas. Memiliki ratio personil yang cukup, memiliki keahlian dibidangnya.

2. Memiliki standart moral yang baik sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat.

3. Dukungan anggaran operasional yang memadai dalam pelaksanaan tugas.

4. Kesejateraan Personil yang memadai sehingga anggota dapat melaksanakan tugas dengan baik.

· TAHUN 2010 S/D 2014 ( KEMITRAAN INTER DEPARTEMEN)

Pada tahun 2010 s/d 2014 strategi-strategi polmas yang diterapkan pada renstra sebelumnya masih relevan untuk diterapkan tetapi dengan pengembangan strategi yang disesuaikan dengan kemajuan zaman, adapun tindak lajut yang perlu dilakukan dlm rangka pengembangan Polmas (Kemitraan Inter Departemen) adalah sbb ;

1. Identifikasi komponen masyarakat dan penyususan piranti lunak.

2. Sosialisasi Naskah di lingkungan interdepartemen/masyarakat

3. Pembekalan materi hukum.

4. Evaluasi tindak lanjut pembinaan masyarakat patuh hukum.

5. Polri dan masyarakat bersama-sama aktif dlm Harkamtibmas.

KONSEPSI POLMAS

( GRAND STRATEGI POLMAS 10 TAHUN KEDEPAN)

KELOMPOK I NAGOYA

 

1. AKBP AMRAN AMPULEMBANG (KETUA)

2. AKBP ERFAN PRASETYO (WAKIL KETUA)

3. AKBP AGUS FAJAR (ANGGOTA)

4. AKBP DEWI HARTATI (SDA)

5. AKBP AGUS SANTOSO (SDA)

6. AKBP ROSMITA (SDA)

7. AKBP VICTOR SIHOMBING (SDA)

8. AKBP TOTOK SUDARTO (SDA)

9. AKBP AGUS NUGROHO (SDA)

10. AKBP AGUNG YULIANTO (SDA)

11. AKBP RINA SARI GINTING (SDA)

12. AKBP IRFING JAYA (SDA )

13. AKBP NAUFAL YAHYA (SDA)

14. KOMPOL SANDI NUGROHO (SDA)

15. KOMPOL I KETUT SUETRA (SDA)

16. KOMPOL ADE HARIANTO (SDA)

17. KOMPOL MURYONO (SDA)

18. KOMPOL IWAN EKA PUTRA (SDA)

19. KOMPOL ASEP SAIFUDIN (SDA)

20. KOMPOL HENNRY BUDIMAN (SDA)

21. KOMPOL ANGGIE YB (SDA)

22. KOMPOL WIDIANTO (SDA)

23. KOMPOL AHMAD YANI EKA PUTRA (SDA)

24. KOMPOL INDRAYATI (SDA)

25. AKP ROBY KARYA ADI (SDA)

26. AKP M. DUIRE (SDA)

27. AKP NGK PUTU ANOM (SDA)

28. AKP BADARI (SDA)

29. AKP SUWARTO (SDA)

30. AKP WARIJA (SDA)

31. AKP ABDUL ROSYID (SDA)

 

 

JAKARTA, 28 Juli 2008

2) Diskusi Kelompok II

3) Diskusi Kelompok III

III. PENUTUP

Sisposium : Penyusunan Program Pendidikan Masyarakat Patuh Hukum Renstra Polri 2010 – 2014 Selapa Polri 28 – 29 juli 2008 yang dilaksanakan di Selapa Polri dapat ditarik learning point pembahuran secara budaya seperti demiliterisasi, yang ditunjukan dari undangan yang beragam untuk menunjukkan cara berwawasan global, berpikir nasional, bertindak lokal. Membangun suasana kedekatan dan persahabatan dengan warga masyarakat. Pembicara tidak hanya perwira tetapi juga bintara dan yang diutamakan bukan siapa yang berbicara tetapi apa yang dibicarakan.

Dalam mengimplementasikan Polmas berupaya untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan berbagai teknik dan taktik dan landasan atau semangat yang dilakukan adalah untuk mempermudah. Polisi bukan lagi kelompok yang superior tetapi merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, yang tidak selalu sebagai pembimbing, penyuluh atau pembicara tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang harus lebih banyak untuk memahami dan mendengar sertaberupaya mewujudkan kebutuhan rasa aman warga masyarakat.gaya kepemimpinan bukan lagi model otoriter tetapi pemimpin yang transformasional, selain dapat memahami, mamp mendorong dan menyemangati, mampu melakukan berbagai inovasi dan berani melindungi dan rela berkorban. Akuntabilitas polisi dalam mnyelenggarakan tugas mencakup: akuntabilitas hukum, profesi dan moral.

 

LAMPIRAN

1. SUSUNAN PANITIA DAN STRUKTUR ORGANISASI

a) Penasehat : Irjen.Pol. Drs. Tjuk Sugiarso

Irjen.Pol (Kepolisian Jepang) TAKEUCHI

b) Penanggung jawab : Brigjen.Pol. Drs. Sunarno

Anzai (JICA)

Kombes.Pol. Drs. Tonny Ari Bawanto, SH

c) Ketua : AKBP. Purwadi Arianto, MS.i

d) Wakil Ketua : AKBP.DR. Chryshnanda DL, M.Si

e) Sekretaris I : AKBP. Meliana (Renbang)

f) Sekretaris II : AKP. Yuni (NCB)

g) Sekretaris III : AKBP. Wahyu. W ( SDM)

h) Bendahara I : AKP. Nurul, SIK

i) Bendahara II : Ratna ( JICA )

 

STEERING COMMITTEE ( SC )

Ketua : AKBP. Subekti (Kabag Ops Jakbar )

Wakil : AKBP. Bakharudin, SH, M.Si

AKP. Lutfi ( Wakapolsek Taman Sari )

AKBP. Desi ( NCB Interpol )

Anggota : Kompol. Andri Wibowo (Roops PMJ )

Kompol. Susatyo ( Kasat Serse Bekasi )

Kompol. Wijanarko (Kapolsek Pademangan )

AKBP. Panca ( Sespim )

Kompol. Syamsu Arifin (Densus 88 PMJ)

Kompol. Suhandana (TGR )

Kompol. Aswin Sipayung

AKBP. Chaidir (SPN Palembang )

Kompol. Yosi ( Polres Bekasi Kabupaten )

Kompol. Muryono ( Kabag Binamitra Bekasi Kab)

Kompol. M.Zarkasih ( Bareskrim Densus 88)

Kompol. Budi Saarin

Kompol. Irving

AKBP. Victor Manopo

AKBP. Sagi Darma

AKBP. Umar Effendi

Kompol. Christian Siagian

AKBP. Suhenri

 

KELOMPOK KERJA ( LO)

a) POK I ( KONSEPSI )

LO : 1. Kompol. Andrea, SIK

2. Kompol. Helmi, SIK

Materi : Grand Strategi Polmas 10 TH Kedepan

b) POK II ( ADOPSI )

LO : 1. AKBP. Drs. RZ.Panca Putra, MSi

2. AKBP.Drs.Subhakti

Materi : Prinsip - prinsip implementasi polmas

c) POK III ( IMPLEMENTASI )

LO : 1. Kompol. Sambodo P.Y, MTCP

2. Kompol. Luthfi, SIK

Materi : Tindakan - tindakan petugas polisi dan implementasi polmas

 

PEMBANTU UMUM :

a) Kompol. Suyudi

b) Kompol. Imam Syahputra

c) Kompol. Mujidiah

d) AKP. Bambang (Kadenma SELAPA )

 

ORGANIZING COMMITTEE ( SC )

Ketua : AKBP. EKO RUDI. S (NCB)

Wakil Ketua : AKBP. FADIL (PMJ)

Anggota : Kompol. Dasuki. H (Krimum)

Kompol. Muji (NCB)

Sie Undangan: AKBP. Agus fajar (lemdiklat) &(Mabes Polri)

Sertifikat/Registrasi : Kompol. Sambodo (PMJ) & (Mabes Polri)

Sie Konsumsi : Kompol. Halimah

Sie Hiburan : Kompol. Ahmad Suyudi

Sie Dekorasi : AKBP. Agus.Santoso (Bareskrim )

Sie Dokumentasi & Publikasi : AKBP. Agus Irianto ( Bareskrim)

Oktavianus ( Bengkulu )

Sie Penerima Tamu : AKBP. Faisal. T (Bareskrim)

Sie Keamanan: P3D ( Lemdiklat / SELAPA Polri )

Sie Akomodasi & Perlengkapan : Kompol. Helmi (PMJ)

Kompol. Dewi Hartati

Kompol. Ade Haryanto

 

3. TUGAS MASING-MASING SEKSI DALAM PANITIA SIMPOSIUM.

1) Ketua Panitia

Bertanggungjawab penuh atas seluruh pelaksanaan kegiatan Simposium

2) Wakil Ketua Panitia

Membantu pelaksanaan tugas ketua panitia serta memberikan saran dan arahan pelaksanaan kegiatan Simposium

3) Pembantu Umum

Memberikan arahan serta koordinasi pelaksanaan tugas kepanitiaan.

4) Sekretaris

(a) Menyiapkan semua surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan simposium, seperti ; Skep/Sprin, Surat Rekomendasi, Undangan, Surat Ijin (pengesahan SPJ peserta), tanda peserta, buku registrasi (buku tamu).

(b) Mengajukan semua keperluan dan kelengkapan peserta simposium

(c) Mengatur tata tertib simposium

(d) Mengatur dan mengarahkan semua seksi dalam melaksanakan tugasnya.

5) Bendahara

(a) Mengupayakan dana untuk keperluan Simposium.

(b) Mengalokasikan anggaran kepada seksi-seksi atas persetujuan Ketua pelaksana guna keperluan Simposium khususnya biaya transportasi dan honor para pembicara.

(c) Membuat laporan akhir penggunaan anggaran Simposium.

6) Sie Akomodasi, Perlengkapan dan Transpotasi :

(a) Menyiapkan gedung yang akan digunakan simposium.

(b) Membagikan ATK dan memastikan bahwa seluruh peserta sudah mendapatkannya (tunjuk petugas untuk bagi dan cek)

(c) Mempersiapkan petugas dan nomor untuk penitipan pet/ field cap sehingga tidak tertukar (tunjuk petugas jaga pet/field cap, mis dr PNS)

(d) Menyiapkan perlengkapan yang akan digunakan dalam simposium (Layar, OHP, Meja, Kursi serta Simposium Kit)

(e) Mempersiapkan kursi dan susunannya, dekorasi, spanduk, koordinasi dengan Denma untuk kebersihan ruangan dan koordinasi dengan bagian Komlek dan Alins untuk sound system dan peralatan elektronik lainnya seperti laptop, fokus, OHP, dsb.

(f) Koordinasi dengan bagian angkutan tentang kesiapan R4 dan sopir.

ORGANIZING COMMITTEE (OC)

1) Ketua Pelaksana

Merencanakan dan mengorganisasikan kesiapan pelaksanaan acara simposium.

2) Wakil Ketua Pelaksana

Membantu Ketua melaksanakan koordinasi beserta tugas-tugas lain untuk kelancaran penyelenggaraan Simposium.

3) Sie Undangan/ Registrasi

(a) Mendata jumlah undangan yang akan diundang.

(b) Mengirimkan undangan kepada undangan simposium.

(c) Melakukan pengecekan kepada para undangan tentang kesediaannya menghadiri simposium.

(d) Menyiapkan absensi undangan yang menghadiri simposium.

4) Sie Hiburan dan Konsumsi

(a) Menyiapkan hiburan pada saat acara rehat simposium.

(b) Mengatur dan mengawasi konsumsi peserta; makan siang (lunch), coffee morning, coffee tea break.

(c) Menyiapkan konsumsi bagi seluruh peserta.

5) Sie Dekorasi

(a) Menyiapkan penataan ruang simposium serta dekorasi gedung.

(b) Menyiapkan spanduk/tema yang digunakan untuk simposium.

6) Sie Dokumentasi dan Publikasi

(a) Siapkan perlengkapan dokumentasi seperti kamera digital, handycam, dsb.

(b) Selalu koordinasi dengan notulen/perumus dan tim pengarah guna pengopian hasil dokumentasi untuk laporan pelaksanaan hasil tugas.

(c) Mengambil dokumentasi gambar setiap kegiatan yang dilaksanakan.

(d) Koordinasi dengan wartawan media cetak/visual guna publikasi dalam rangka kegiatan simposium.

7) Sie Penerima Tamu

(a) Memandu tamu undangan memasuki ruangan.

(b) Memandu pejabat VIP ke tempat transit.

8) Sie Keamanan

(a) Melaksanakan koordinasi pengamanan dengan unit Provoost untuk menjaga ketertiban pelaksanaan simposium.

(b) Menyiapkan tempat parkir undangan simposium.

STEERING COMMITEE

1) Ketua Pelaksana

Menyiapkan dan merencanakan selama pelaksanaan simposium.

2) Wakil Ketua Pelaksana

Membantu Ketua melaksanakan penyiapan kegiatan simposium.

3) Sie Acara dan Protokoler

(a) Mengatur tata upacara pembukaan dan penutupan Simposium sesuai dengan ketentuan protokoler Polri.

(b) Mengatur kegiatan Simposium sesuai dengan jadwal (tepat waktu) dan penegakan disiplin sesuai tata tertib.

4) Pembawa Acara/MC

(a) Memandu pelaksanaan acara simposium.

(b) Memberikan announce pada peserta simposium serta mengingatkan hal-hal yang penting guna ketertiban simposium.

5) Sie Perumus/ Notulen

(a) Menampilkan makalah/slide dari setiap pembicara.

(b) Mencatat pendapat, saran, pertanyaan dari peserta.

(c) Mencatat jawaban-jawaban dari pembicara.

(d) Merangkum semua hasil setiap sesi.

(e) Membuat ringkasan Simposium.

(f) Membuat laporan hasil Simposium.

6) Liaison Officer (LO)

(a) Menghubungi para pembicara, moderator.

(b) Menyiapkan pembicara cadangan apabila ada pembicara yang berhalangan.

(c) Mengkoordinasikan dengan notulen bahan materi guna diperbanyak dalam simposium kita.

4. KELENGKAPAN SIMPOSIUM

Kelengkapan Simposium

1) Hall/aula : 1 buah

2) Ruang Panitia/Sekretariat : 1 buah

3) Ruang VIP/VVIP : 1 buah

4) LCD proyektor : 2 buah

5) Sound system (on the table) : 4 buah

6) Komputer/laptop : 10 buah

7) Printer : 10 buah

8) Tinta printer HP colour/black : 10 set

9) Kertas HVS 80 gr ukuran A4 : 10 rim

10) Buku registrasi : 1 buah

11) Papan nama meja : 5 buah

 

5. SUSUNAN ACARA

Simposium “Penyusunan Program Pendidikan Masyarakat Patuh Hukum Renstra Polri 2010-2014“ dilaksanakan di Gedung SELAPA POLRI Jakarta, pada tanggal 28 - 29 Juli 2008.

Hari / Tanggal : Senin / Tanggal 28 Juli 2008

1) 08.00 – 08.30 : Registrasi peserta, pembagian Simposium kit

2) 08.30 – 08.55 : Coffee Break

3) 08.55 – 09.00 : Pembukaan (MC)

4) 09.00 – 09.05 : Penyerahan Palu tanda dimulainya simposium (ketua pelaksana, Pimpinan JICA, dan Derenbang tampil kedepan)

5) 09.05 – 12.00 : Paparan Pembicara :

Moderator : Yundini, MA

Pembicara 1 : Irjen Pol. Drs Andi Masmiyat,

Materi : “Grand Strategi Polmas 10 tahun kedepan (2010 -2020)”.

Pembicara 2 : DR. Hermawan Sulistyo. APU

Materi : Postur Polmas dalam konteks masyarakat

Pembicara 3 : KBP. Drs AK. Adjar Triadi

Materi : Membangun Kemitraan Inter Departemen

Pembicara 4 : KBP (Purn). Fred Sumampow

Materi : Peran dan Fungsi FKPM dalam memelihara Kamtibmas

Pembicara 5 : Kombes Pol. Drs. Mas Guntur Laope,

Materi : “Perkembangan Pilot Project JICA”.

Pembicara 6 : AKBP. Drs. Yan Fitri

Materi : “Perkembangan Pilot Project JICA”.

Pembicara 7 : Anggota FKPM

Materi : “Peran FKPM dalam memelihara Kamtibmas”.

Pembicara 8 : Anggota BKPM Mekarsari,

Materi : “Implementasi Polmas di wilayah Pilot Project JICA”.

Pembicara 9 : Anggota Balai Polmas,

Materi : “Implementasi pelaksanaan tugas Polmas”.

6) 12.00 – 13.00 : -------ISOMA-------

7) 13.00 - 15.00 : Diskusi Kelompok :

- Kelompok I : “Grand Strategi Polmas 2010 - 2014” (Manajemen Polmas)

- Kelompok II : “Prinsip-Prinsip Implementasi Polmas”

- Kelompok III : “Tindakan/Etika Petugas Polri dalam Implementasi Polmas”

Kegiatan :

1. Penentuan Susunan Perangkat kelompok (Ketua, sekertaris, moderator, pemapar, tim perumus)

2. Pendalaman oleh Narasumber

3. Pembahasan / Diskusi dan perumusan naskah kelompok.

8) 15.00 - 15.15 : Coffee Break

9) 15.15 - 17.30 : Lanjutan Diskusi Kelompok

Hari / Tanggal : Selasa / 29 Juli 2008

1) 08.00 - 12.00 : Paparan (Kelas Besar) Hasil Produk Pok @ 60 menit (paparan 20 menit, tanggapan 40 menit)

2) 12.00 – 13.00 : ISOMA

3) 13.00 – 15.30 : Perumusan hasil diskusi (Kelas Besar)

4) 15.30 – 15.45 : Pembacaan Notulen / Kesimpulan

5) 15.45 – 16.00 : Penutupan.

- Sambutan JICA

- Penyerahan PIN dan Sertifikat

 

6. PESERTA

Peserta yang akan diundang dalam kegiatan Simposium dimaksud berjumlah 200 orang dengan perincian sebagai berikut :

a) Anggota ISI

Peserta yang merupakan anggota ISI diwajibkan menyiapkan:

1) Profil / potret polmas diwilayah masing - masing yang siap dipaparkan (hard copy dan soft copy)

2) Ide - ide / gagasan yang berkaitan dengan implementasi polmas (hard copy dan soft copy)

b) Alumni pendidikan luar negeri

c) IOM

d) Partnership

e) Asia Foundation

f) ADB

g) PTIK (staf dan mahasiswa)

h) Sespim (staf dan pasis)

i) LCKI

j) SELAPA (staf)

k) Lemdiklat

l) FKPM (masing - masing polres / wil PMJ)

m) Karo binamitra (KBG Binamitra PMJ)

n) JICA

o) ICITAP



[1] Sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Westphalia 1648, dengan prinsip-prinsip umum yang harus dipenuhi, antara lain seperti kedaulatan berbasis teritorial, pengalaman kesejarahan (yang juga melandasi konsep-konsep negara-bangsa yang diajukan Otto Bauer atau Ernest Renan).

 
< Prev
RSS 2.0 Our site is valid CSS Our site is valid XHTML 1.0 Transitional