|
9 Tahun Buron, Tsk Pembunuhan Dibekuk
Meski sudah 9 tahun lolos dari kejaran polisi, tersangka pembunuhan ( Fa) akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan buronan pembunuhan berlangsung pada hari Rabu (22/9) pukul 16.25 WIB di Taba Penanjung Bengkulu Tengah. Saat penangkapan, Polres Bengkulu yang dibantu keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Taba Penanjung.
Tertangkapnya Fa tidak lepas dari informasi keluarga korban yang melihat tsk pulang kampung untuk berlebaran dengan istri dan mertuanya. Tsk tidak mengira kalau dirinya masih menjadi target operasi polisi. Tidak membuang waktu, setelah melihat tsk ada di rumah mertuanya, keluarga korban langsung melaporkan ke polisi.
Saat akan ditangkap polisi, Fa bersama 2 motor pergi bersama istri dan mertuanya ke luar Kota Bengkulu. Polres Bengkulu kemudian bersama-sama mengejar Fa. Hingga akhirnya, dibantu Polsek Taba Penanjung Fa berhasil dihentikan di wilayah hukum Polsek tersebut.
Untuk diketahui, bahwa kasus pembunuhan terjasi pada pertengahan tahun 2000 dengan motif dendam. Antara tsk dan korban sering terlibat perselisihan kata, dan puncaknya pada hari Senin, 15 Mei 2000, Fa yang baru bangun dari tidur pagi itu mendatangi Nurjanah dengan pisau yang ada di pinggangnya. Ribut mulut dengan korban tidak dapat dihindari. Pertengkaran mulut ini kemudian berujung dengan keluarnya pisau dari pinggang Fa yang seketika ditikamnya ke perut dan punggung korban. Tikaman yang dihujamkan secara membabi buta ke tubuh korban, sedikitnya melukai 17 bagian tubuh korban. Seketika ibu muda ini terkapar bersimbah darah. Korban meninggal dunia diduga banyak kehilangan darah.
Usai kejadian itu, Fa kemudian melarikan diri dan sempat membuang pisaunya ke salah satu rawa di Pantai Panjang yang tak jauh dari TKP. Kemudian lari meninggalkan keluarganya yang masih tinggal di bedengan tersebut.
Menurut Kapolres Bengkulu, AKBP Agung Setya, SH, S.Ik, M.Si didampingi Kasat Reskrim, AKP Syarif Hidayat, S.Ik saat ini tersangka sudah kita amankan dan selanjutnya diproses lebih lanjut. Dan tsk akan dikenakan pasal berlapis 338, 351 ayat 3, 354 ayat 2 dan 340 KUHP,’’ jelasnya.(***)( ngutip : bengkulu polri go.id )
|